BEKASI (Panjimas.com) – Dalam rangka menyambut kebebasan Suherman dari tahanan Polres Metro Bekasi Kota, Ustaz Verry Koestanto dari Front Anti Pemurtadan Bekasi tidak ingin larut pada perasaan gembira yang berlebihan (euforia).
“Perjuangan belum berakhir karena ini baru pertama kali. Masih panjang cerita kita,” kata Ustaz Verry Koestanto dalam konferensi pers di depan Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi, Sabtu (4/8).
Menurut Ustaz Verry, bebasnya Suherman dari tahanan Polres Metro Bekasi Kota adalah atas karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Alhamdulillah Allah memberikan kekuasaannya kepada kita semuanya bahwa dengan izin Allah saudara kita Suherman bisa dilepas dari tahanan,” kata Ustaz Verry.
Selain itu, Ustaz Verry Koestanto yang juga tokoh Bekasi mengajak umat Islam untuk bersama-sama membela kaum Muslimin yang terzalimi.
“Kita berharap kepada seluruh ormas Islam yang ada se-Bekasi, kami dari Forum Anti Pemurtadan Bekasi (FAPB) menghimbau kepada kita semuanya untuk sama-sama membela saudara-saudara kita yang sedang terzalimi,” jelas Ustaz Verry.
Ustaz Verry menjelaskan, umat dan ormas Islam Bekasi masih memiliki pekerjaan rumah (PR), yaitu Ustaz Sodikin yang masih ditahan dan rencananya akan mulai disidang pada hari Rabu, 8 Agustus 2018
“Masih ada PR kita, yaitu saudara Sodikin yang belum lepas dan itu tentunya dengan harapan sidang pertama bisa ditangguhkan penahanannya sehingga situasi Bekasi kondusif. Itu yang diminta oleh para ulama di Bekasi,” tutur Ustaz Verry.
Oleh karenanya, Ustaz Verry berharap agar yang memiliki wewenang dalam hal ini kejaksaan maupun pengadilan supaya Ustaz Sodikin bisa dibebaskan sebagaimana Suherman.
Selain itu, Ustaz Verry juga menyampaikan kepada umat dan ormas Islam bahwa sidang perdana kasus Ustadz Sodikin ialah pada hari Rabu, 8 Agustus 2018. “Tapi, kita tidak akan turun dengan penuh dengan harapan situasi kondisi Bekasi yang kondusif,” terang Ustaz Verry.
Namun demikian, Ustaz Verry tidak melarang bagi siapa pun yang ingin menghadiri sidang perdana Ustaz Sodikin tersebut. [DP]