DEPOK (Panjimas.com) – Jelang Hari Raya Qurban, Juru Sembelih Halal (Juleha) Indonesia kembali menggelar “Pelatihan dan Praktek Juru Sembelih Halal”, Ahad (5/8/2018) di Masjid Al-Muhajirin, Kota Depok. Kegiatan tersebut diikuti oleh 150 peserta, mewakili DKM Masjid-Musholla se-Kota Depok.
Pelatihan tersebut didukung oleh Pemkot Kota Depok, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Depok. Selama mengikuti pelatihan, peserta mendapat Pedoman Penanganan Sembelih Jalal, mulai dari cara menjatuhkan hewan qurban, menyiapkan alat dan perlengkapan penyembelihan, teknik menyembelih, hingga menguliti qurban.
Selain menyelenggarakan pelatihan penyembelihan hewan qurban, juga digelar Bazar Perlengkapan Juru Sembelih, seperti pisau, golok sembelih, sarung tangan anti sayat, honing sharperner, batu asah, kampak, golok tulang dan sebagainya. Juga tersedia jasa asah bilah dengan mesin Beltgrinder dan batu asah oleh SDM profesional.
Disela-sela pelatihan, Ketua H. Ali Imron atau akrab disapa Kong Ali kepada Panjimas mengatakan, pelatihan dan praktek juru sembelih halal bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat agar mengetahui dan mempraktekkan cara sembelih hewan qurban yang halal, syar’i dan ihsan. Termasuk mencetak Juru Sembelih Halal yang bersertifikat resmi.
“Kami berupaya melindungi, menjaga keabsahan dan kehalalan penyembelihan di Indonesia. Melakukan standarisasi terkait penyembelihan sesuai syariat Islam, serta ikut berperan aktif dalam mengkampanyekan penyembelihan halal. ,” kata Kong Ali.
Ada beberapa materi yang disampaikan pengurus Juleha W1 Depok. Akh Muhidin, salahsatu Dewan Pembina Juleha Indonesia menyampaikan definisi, perintah dan hukum berqurban yang bersumber dari Qur’an-Hadits dan empat Imam Mahzab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali). Sedangkan Ahmad Tamami Husein memandu praktek penyembelihan hewan qurban.
Dijelaskan bahwa hewan kurban itu terdiri dari unta, sapi, kerbau, domba dan kambing. Selain hewan ini tidak sah dikurbankan. Adapun hewan qurban yang akan disembelih harus memenuhi syarat, yakni: Sehati (hewan yang tidak sakit). Kemudian, tidak cacat pisiknya (tidak rusak matanya, pincang, putus ekornya, putus telinganya, dan pecah tanduknya.
Hewan Qurban yang sah itu domba yang telah berumur setahun lebih atau sudah tanggal giginya; Kambing yang telah berumur dua tahun lebih; Sapi dan kerbau yang telah berumur dua tahun lebih; dan Onta yang telah berumur lima tahun lebih.
Dalam pelatihan tersebut juga dipaparkan tentang Standarisasi Seorang Juru Sembelih Halal, yakni: Melakukan ibadah wajib, menerapkan persayaratan Syari at Islam, menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan komunikasi efektif, mengkoordinasikan pekerjaan, menerapkan Hiegene Sanitasi, menerapkan prinsip kesejahteraan Hewan.
Kemudian, menyiapkan peralatan penyembelihan, melakukan pemeriksaan fisik hewan, menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih, menerapkan tehnik penyembelihan hewan, memeriksa kelayakan proses penyembelihan, dan menetapkan status kematian hewan.
Penanganan Hewan Qurban
Pelatihan itu juga menjelaskan tahap-tahapan pemecahan masalah dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini meliputi: Diskusi ,dilakukan untuk memberikan ilustrasi’ perbandingan dalam hal kemudahan dan keamanan tentang metode Handling yang biasa dilakukan oleh masyarakat dengan metode Handling yang dipelajari di lingkungan kampus (terutama teknik Burley).
Lalu Memberikan gambaran teknik penyembelihan dengan alat sembelih yang tepat (pisau stainless steel khusus untuk sembelih) untuk bisa dibandingkan dengan peralatan konvensional yang biasa dilakukan juru sembelih hewan qurban (pisau tradisional).
Setelah mendapat teorinya, peserta melakukan praktek langsung bagaimana cara merobohkan hewan qurban yang akan disembelih, salahsatunya menggunakan teknik Burley atau squisy, hingga menyembelih hewan qurban dengan menggunakan pisau sembelih khusus (pisau stainless steel khusus untuk sembelih). Peserta juga mempraktekkan cara pengulitan hewan qurban.
Ahmad Djaelani, warga Depok yang menjadi peserta pelatihan, mengaku senang dengan kegiatan ini. Ia menjadi tahu pedoman penanganan hewan qurban secara syar’i, dan teknik merobohkan hewan qurban secara praktis, hingga pemotongan dan pengulitan.
Hal senada juga dikatakan Bang Edo yang juga pencak silat tradisonal Betawi. Ia merasakan manfaatnya setelah mengikuti pelatihan sembelih halal hewan qurban. “Saya mengharapkan, pelatihan ini terus berkelanjutan, agar umat Islam yang setiap tahun melakukan penyembelihan hewan qurban, dapat secara mudah mempraktekkannya.” (des)