BEKASI (Panjimas.com) – Alhamdulillah dengan mengizinkan Allah Subhanahu wa Ta’ala akhirnya Suherman dibebaskan. Suherman dikeluarkan dari tahanan Polres Metro Bekasi Kota setelah mendapat penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.
“Alhamdulillah ya seneng banget, bahagia bapak bisa bebas,” kata istri Suherman, Leti Rukmini kepada Panjimas.com , Sabtu (4/8).
Leti mengaku selama suaminya ditahan di Polres Metro Bekasi Kota, setiap hari hanya berharap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Suherman dibebaskan.
“Iya, kemarin pas tau bapak ditahan ya saya cuma bisa menangis berharap sama Allah supaya bapak bebas,” tutur Leti.
Untuk diketahui, penangkapan Suherman bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP / 1283 / K / VI / 2018 / SPKT / Resto Bks Kota, tanggal 25 Juni 2018 atas nama Pelapor Pdt. Yohanes Nur.
Suherman ditangkap dan ditahan pada tanggal, 26 Juni 2018, karena dituduh melakukan tindak pidana berupa penyebaran dokumen foto melalui Whatsapp terkait dugaan antara DR. H. Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi) dengan Pdt. Joskusport Silalahi., SH (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Setempat Kota Bekasi), Romo Yustinus Kasaryanto. Pr (Gereja Dekenat Katolik Bekasi), Pdt. Yohanes Nur, STH (Badan Musyawarah antar Gereja Lembaga Keagamaan Kristen Indonesia / BAMAGLKKI Kota Bekasi), dan Pdt. Subagio Sulistyo (Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia / PGPI Kota Bekasi) tentang Pilkada Kota Bekasi, tertanggal 25 Desember 2017.
Oleh karenanya, Suherman (42) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [DP]