JAKARTA, (Panjimas.com) – Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, dan hasilnya didapati alasan yang tidak masuk akal, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali membiayai beasiswa Arnita Rodelia Turnip.
Humas Institut Pertanian Bogor (IPB), Yatri Indah menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah berkoordinasi dengan pihak kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai bagian dari proses penyelesaian masalah pengaktifan perkuliahan mahasiswa penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD), yaitu Arnita Rodelina Turnip.
Hal itu disampaikan langsung oleh Humas Institut Pertanian Bogor (IPB), Yatri Indah melalui pesan tertulisnya yang diterima redaksi Panjimas.com, pada hari Jumat (3/8).
“Pada hari ini, Kamis (2/8) kemarin, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun telah membayarkan tunggakan dana beasiswa BUD IPB atas nama Arnita Rodelina Turnip sebesar 55 juta rupiah,” ujar Humas IPB, Yatri Indah.
Selain membayar tunggakan biaya kuliah dimaksud, Pemkab Simalungun juga sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara tertanggal 2 Agustus 2018 juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita Rodelina Turnip berikut biaya hidup sesuai perjanjian kerjasama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun tahun 2015.
Rektor IPB, Dr. Arif Satria mengapresiasi langkah positif Pemkab Simalungun ini sebagai bagian dari upaya mencetak generasi unggul yang akan turut memajukan pembangunan, khususnya pada aspek pertanian di kabupaten tersebut di masa yang akan datang. [ES]