JAKARTA (Panjimas.com) — Program Pemerintah tentang vaksinasi yang mulai digelar bulan ini sampai September nanti, mendatangkan banyak permasalahan. Salahsatunya adalah klain Halal yang selama ini digadang oleh pihak Kementerian dan para praktisi kesehatan di lapangan.
Menanggapi isu yang makin marak tersebut, tanggal 25 Juli 2018, MUI Pusat akhirnya mengeluarkan pernyataan tegas, bahwa vaksin MR belum halal statusnya, dan klaim halal selama ini adalah sebagai bentuk pembohongan publik.
Sejalan dengan itu Aisha Maharani, Founder Halal Corner, sangat mengapresiasi dan mendukung langkah MUI Pusat.TIdak ada yang berniat menghalangi program pemerintah dalam meningkatkan kesehatan rakyatnya, tetapi caranya harus baik, apalagi mengenai status kehalalan vaksin, tidak boleh gegabah menghukumi tanpa didampingi yang berwenang, dalam hal ini MUI. “Jika Kemenkes meminta rakyat taat pada programnya, maka mereka juga harus taat pada UU yang berlaku tentang Jaminan Produk Halal.
Surat Tanggapan MUI
Seperti diberitakan, Surat MUI bernomor: B-904/DP-MUI/VII/2018, yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, SpM (K di Jakarta, Perihal Vaksin MR.
Dalam surat tersebut, “Kami sampaikan bahwa menindaklanjuti laporan dari berbagai daerah dan informasi dari berita di media massa yang isinya terkait pernyataan pejabat Kementerian Kesehatan bahwa Vaksin Measles Rubella (MR) yang akan digunakan sebagai imunisasi telah dinyatakan halal atau diperbolehkan penggunaannya oleh Majelis Ulama Indonesia berdasarkan surat dari Komisi Fatwa DP MUI Nomor U-13/MUI/KF/VII/2017, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Tidak benar MUI telah menyatakan bahwa vaksin MR halal atau boleh
digunakan. Sampai saat ini vaksin MR bahkan belum didaftarkan untuk proses
sertifikasi halal. Apabila ada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa vaksin MR sudah dinyatakan halal atau dibolehkan penggunaannya oleh MUI, maka hal itu adalah pernyataan yang tidak benar dan masuk dalam kategori
kebohongan publik.
Surat dari komisi fatwa tidak menyatakan kehalalan vaksin MR atau kebolehan penggunaannya. Secara tegas surat tersebut menyatakan bahwa kehalalan vaksin MR merupakan syarat utama adanya dukungan dari komisi fatwa terhadap imunisasi MR.
Imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan oleh agama Islam. Namun demikian, ajaran agama Islam mewajibkan penggunaan obat-obatan/vaksin yang halal. Oleh karena itu, kepastian kehalalan vaksin MR sebelum dilakukan imunisasi merupakan bagian dari keimanan dan keyakinan umat Islam yang harus dilindungi, sesuai amanat UUD tahun 1945.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sekali lagi mengimbau kepada Kementerian Kesehatan untuk tunduk dan patuh tehadap kententuan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Surat pernyataan MUI tertanggal 12 Dzulqaidah 1439 H, 25 Juli 2018 M ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin dengan tembusa Pimpinan DPR RI, Menteri Agama RI dan DP MUI Provinsi se-Indonesia.
Untuk kepentingan hal tersebut MUI menyatakan kesiapan untuk membantu Kementerian Kesehatan mencari solusi demi suksesnya pelaksanaan Gerakan Nasional Imunisasi MR yang bersesuaian dengan ketentuan ajaran Islam. “Dewan Pimpinan MUI akan mengambil kebijakan secara nasional terkait dengan vaksin MR ini pada 8 Agustus 2018.Demikian surat ini kami sampaikan. Semoga Ibu Menteri Kesehatan kiranya dapat segera merespon surat ini.” (des)