JAKARTA (Panjimas.com) – Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengirim surat secara resmi kepada Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sehubungan dengan banyak kabar yang beredar dan kesimpang-siuran mengenai status vaksin Measles Rubella (MR).
Beredar pernyataan dari banyak pihak, termasuk mereka yg bergelar dokter, bahwa pihak MUI sudah mengeluarkan Fatwa Halal terhadap vaksin MR itu. Hal ini dibantah oleh pihak Majelis Ulama Indonesia.
Dalam pesan singkat KH Tengku Zulkarnain selaku Wakil Sekjen MUI yang diterima Panjimas, bahwa hal itu tidak benar. “Sama sekali tidak pernah ada fatwa halal dari MUI atas vaksin MR sampai saat ini.”
MUI memandang, pernyataan itu adalah sebuah kebohongan publik yang mengatas namakan MUI. “Hal itu sangat merugikan nama baik MUI serta melanggar Undang Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH),” ujarnya.
Masih menurut Ustaz Tengku Zulkarnain, pernyataan Ibu Menteri Kesehatan di medsos yang mengatakan “Menunggu fatwa halal terlalu lama, apakah harus menunggu anak-anak bermatian” dinilainya sebagai pernyataan yang merugikan MUI.
“Kami menilai pernyataan itu dapat diartikan oleh khalayak bahwa yang bersalah dalam hal vaksinasi MR adalah pihak MUI karena terlalu lama mengeluarkan fatwa halal atas vaksin MR,” tegasnya
Padahal menurutnya, justru pihak Kemenkes lah yang tidak pernah memberikan sampel vaksin MR kepada MUI. Walaupun sudah satu tahun yang lalu diminta oleh MUI, saat pertemuan antara pihak Kemenkes dengan pihak MUI.
Surat Pernyataan MUI dimaksudkan agar khalayak ramai paham soal duduk masalahnya, dan apa yang sebenarnya terjadi atas masalah vaksin Rubella itu di tanah air Indonesia. (ES)