JAKARTA (Panjimas.com) – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar diskusi di Auditorium KH. Ahmad Dahlan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin (30/7).
Diskusi publik PP Muhammadiyah itu mengangkat tema “Menagih Komitmen Keberpihakan Perijinan Tambang dan Migas untuk Kepentingan Nasional”.
Hadir sebagai pembicara dalam acara diskusi tersebut, di antaranya Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan; Kepala SKK Migas, Amin Sunaryadi; Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak; Maryati Abdullah dari Publish What You Pay (PWYP); mantan Satgas Mafia Migas, Faisal Basri; dan Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang, Satry Nugraha.
Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah, Putra Batubara menjelaskan, idealnya semangat Pasal 33 UUD 1945 adalah semangat untuk merealisasikan cita-cita bersama pendiri bangsa, agar Indonesia makmur dan sejahtera. Sumber Daya Alam (SDA) dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun faktanya, menurut data Indonesia Corruption Wath (ICW) medio 2010 – 2017 sudah ada 326 orang yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi SDA dari 115 kasus. Dari ketiga sektor itu kasus korupsi SDA paling banyak berada di sektor perkebunan dengan 52 kasus, disusul kehutanan 43 kasus dan pertambangan 20 kasus.
Di sisi lain, pemerintah terus berusaha agar pengelolaan SDA sesuai dengan 10 prinsip Good Corporate Governance (CGG), yaitu akuntabilitas, pengawasan, daya tanggap, profesionalisme, efisiensi dan efektivitas, transparansi, kesetaraan, wawasan kedepan, partisipasi, dan penegakan hukum.
“Untuk itu, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengadakan diskusi untuk menjelaskan kondisi terkini terkait isu pengelolaan SDA di Indonesia,” kata Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah, Putra Batubara. [DP]