YOGJAKARTA (Panjimas.com) — Di hadapan peserta Mudzakarah Perwakilan Majelis Mujahidin, 12-13 Mei 2018 di Markaz MM Jogjakarta, jelang Kongres Mujahidin ke-V di Tasikmalaya ini, Amir Majelis Mujahidin, Al-Ustadz Muhammad Thalib menyampaikan amanah yang menggetarkan jiwa tentan sejarah lahirnya Majelis Mujahidin.
“Eksistensi Majelis Mujahidin, suka atau tidak suka, telah merubah orientasi gerakan Islam di Indonesia. Sebelumnya, belum ada gerakan Islam yang berjuang untuk menegakkan Syariat Islam di lembaga negara, kecuali perjuangan partai Masyumi di masa orde lama,” ujarnya mengawali pidato amanahnya.
Kiprah Majelis Mujahidin dalam memperjuangkan penegakan syariat Islam di Indonesia menjadi bukti para aktivis dakwahnya serius ingin memperbaiki Indonesia dari kemelut yang tak berkesudahan berlandaskan syaria’at Islam. Oleh karenaitu, lanjutnya, para mujahid yang tergabung dalam institusi Majelis Mujahidin harus memiliki mentalitas prima: “basthatamfil ‘ilmiwaljismi, luas ilmunya perkasa pisiknya”.
Dikatakan Amir MM, sebuah gerakan Islam yang dipimpin oleh mereka yang tidak mengerti Qur’an dan Sunnah, tidak menguasai ilmu keislaman, tidak mampu menjauh ajaran Islam dari sumber aslinya, pasti akan berantakan.
Dalam siaran pers yang diterima Panjimas, MM memandang, berbagai problem yang dihadapi bangsa Indonesia sekarang, utamanya terkait makin massifnya sikap Islamophobia, diskriminasi dan radikalisme sekuler, praktik korupsi, mafia hukum, serta pelanggaran HAM. Sehingga muncul pertanyaan, apakah sistem yang dipakai saat ini sebagai pengejawantahan dari butir sila di dalam Pancasila versi 1 Juni 1945, sehingga terjadi kekacauan hampir dalam segala hal?
Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Presiden Jokowi sebagaimana dirilis dalam laman setkab.go.id di Jakarta, Senin, menandatangani Keppres tentang Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2016.
Keppres tersebut menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila dan 1 Juni merupakan hari libur nasional. Sedangkan dictum ketiga Keppres ini menyatakan, Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 1 Juni 2016.
Padahal hari lahir Pancasila secara konstitusional adalah tanggal 18 Agustus 1945, bukan 1 Juni 1945 seperti yang ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila selama ini. (des)