BEKASI (Panjimas.com) – Ratusan massa aksi bergerak menuju Alun-alun Kota Bekasi, usai melaksanakan sholat Jum’at di Masjid Agung Al Barkah.
Massa yang terdiri dari ormas Islam se-Bekasi itu menuntut supaya Ustadz Suherman dan Ustadz Sodikin dibebaskan dari tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
“Kita menuntut supaya Ustadz Suherman dan Ustadz Sodikin,” kata Khozinudin, di lapangan Alun-alun Bekasi, Jum’at (27/7).
Seperti diketahui, Suherman ditangkap dan ditahan, pada hari Selasa, 26 Juni 2018, atas dugaan melanggar Undang-undang ITE. Ia dituduh menyebarkan gambar yang diduga berisi perjanjian antara DR H. Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi) dengan Pdt. Joskusport Silalahi., SH (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Setempat Kota Bekasi), Romo Yustinus Kasaryanto. Pr (Gereja Dekenat Katolik Bekasi), Pdt. Yohanes Nur, STh (Badan Musyawarah Antar Gereja Lembaga Keagamaan Kristen Indonesia/BAMAGLKKI Kota Bekasi, dan Pdt. Dr. Subagio Sulistyo (Persekutian Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia/PGPI Kota Bekasi) terkait dukungan Pilkada Kota Bekasi, tertanggal 25 Desember 2017.
Akibatnya, Suherman ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan, Ustadz Sodikin yang dituduh menyebarkan gambar berupa selebaran “Perang Salib Gereja Santa Clara” ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. [DP]