ACEH (Panjimas.com) – Serambi Mekkah. Itulah julukan Aceh yang memiliki otonomi khusus menjalankan syariat Islam. Tapi siapa nyana, para bakal calon anggota legislasi di beberapa daerah di Provinsi Aceh berguguran dan tidak bisa bertarung di Pemilu 2019, karena tidak lulus tes kemampuan membaca Alquran. Sungguh menghentakkan kita semua.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, Agusni mengatakan, sebanyak 27 bacaleg DPRK Bireuen gagal bertarung pada Pemilu 2019 karena gagal pada tahap uji kemampuan baca Alquran. Uji baca Alquran diikuti 502 bacaleg dari 17 partai di Bireuen selama dua hari, 22-23 Juli 2018 di Masjid Agung Bireuen.
“Hasil tersebut kita sampaikan dalam rapat pleno yang dihadiri para pengurus partai atau penghubung partai dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” katanya di Bireuen, Rabu (25/7) seperti dilansir Antara.
Agusni merincikan dari 27 bacaleg yang tak mampu baca Alquran, terdiri dari 13 perempuan dan 14 laki-laki tanpa merinci mereka berasal dari partai mana saja. Dia juga menyebutkan, jumlah bacaleg dari 17 partai mencapai 587 orang, sebanyak 502 orang mengikuti uji mampu membaca Alquran dan 69 orang di antaranya tidak hadir pada uji tersebut.
Sebanyak sembilan orang lainnya hadir saat uji mampu membaca Alquran. Namun tidak sempat mengikuti, karena sakit. “Kita jadwalkan Rabu pukul 09.00 WIB, mereka yang absen pada 22-23 Juli 2018 akan mengikuti tes,” katanya.
Sementara itu, lima orang bacaleg Kabupaten Aceh Singkil dinyatakan tidak lolos dalam tahapan uji mampu baca Alquran karena dinilai tidak mampu dalam melafazkan tartil, tajwid dan panjang pendek ayat-ayat suci tersebut.
Ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto menyatakan tahapan Pemilu uji mampu baca Alquran yang diikuti 243 peserta dinyatakan 5 orang tidak lulus. Kelima peserta yang tidak lulus tersebut dari Partai Gerindra, Partai Golkar, dan dari PDIP.
Edi Sugianto mengatakan, berdasarkan penilaian dari tim penguji, dan hasil pleno lima Komisioner KIP Singkil, sebanyak 243 peserta yang mengikuti tes, 5 orang tidak lulus, sementara peserta yang tidak hadir 31 orang.
“Bagi bacaleg yang tidak hadir, dapat kembali mengikuti pada 25 Juli 2018 mulai pukul 08.00 wIB hingga pukul 18.00 WIB,” jelasnya.
Dikatakan, bagi bacaleg yang mengikuti uji susulan dan dinyatakan tidak mampu serta tidak hadir dengan alasan apapun pada jadwal yang sudah ditentukan, dinyatakan gugur.Namun partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan bacaleg pengganti kepada KIP Singkil paling lambat 26 Juli 2018 pada limit waktu pukul 24.00 WIB.
Kemudian, untuk uji mampu baca Alquran bacaleg pengganti, dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2018 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Gedung Serbaguna Pulosarok, Aceh Singkil.
Sebelumnya Ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto mengatakan, jumlah peserta bacaleg yang mengikuti uji mampu baca Alquran sebanyak 245 peserta, namun karena dinilai tidak memenuhi persyaratan dinyatakan gugur. (des/Antara)