JAKARTA (Panjimas.com) – Aliansi Tim Bantuan hukum PA 212 yang mengajak segenap kaum muslimin, khususnya warga Bekasi, untuk ikut dalam aksi damai, tegakan hukum dan keadilan, bebaskan Suherman dan Shodikin. Aksi akan dilaksanakan Jum’at, 27 Juli 2018 di Polresta Metro Kota Bekasi.
Ketua LBH Pelita Umat, Ahmad Khozinudin SH dan Ketua Bidang Hukum PA 212 Damai Hari Lubis, SH MH dalam siaran persnya mengatakan, Suherman mengirim pesan WA kepada lima orang secara pribadi (japri), konten yang disebarkan adalah gambar atau foto diduga perjanjian Rahmat Efendi (walikota bekasi) dengan empat perwakilan gereja untuk mendukung Rahmat Efendi dalam gelaran Pilkada Kota Bekasi dengan kompensasi Walikota melindungi gereja.
Adapun Sodikin mengirimkan konten dokumen berupa foto atau gambar, diduga surat dari gerakan pemuda Kristen Bekasi
For Rahmat Efendi (Forendi) yang siap Perang Salib untuk memenangkan Rahmat Efendi.
Keduanya, tidak menambahkan caption atau komentar apapun yang membenarkan atau mengeluarkan ujaran kebencian dan SARA pada konten dimaksud. Tapi keduanya langsung ditangkap dan ditahan. Suherman langsung ditangkap sehari setelah ada laporan dari Pdt. Johanes Nur.
Kuasa hukum telah mengirimkan penangguhan, tapi kepolisian tidak meresponsnya. Padahal, telah ada jaminan bahwa tersangka tidak akan lari, mengulangi, atau menghilangkan barang bukti.
Ulama, Habaib, Tokoh Ormas dan aktivis Bekasi telah Syuro’ mengenai hal ini, telah pula menyampaikan atensi umat Islam kepada Kapolresta. Sayangnya, respons yang diberikan tidak sesuai harapan. Penegak hukum berpegang pada proses dan prosedur, tanpa mengindahkan aspirasi dan permohonan umat Islam.
“Wajar saja umat Islam merasa tidak diindahkan. Merasa tidak diperlakukan secara adil. Laporan dari pendeta langsung ditindak, ditangkap dan dipenjara. Tidak ada celah untuk diberikan penangguhan.”
Sementara kasus laporan umat Islam terhadap Penista agama, seperti kasus Victor Laiskodat, Sukmawati, Ade Armando, Cornelis, sampai hari ini tidak juga diproses. Jangankan ditangkap dan dipenjara, status hukumnya pun hingga saat ini tidak jelas.
Karena itu setelah melakukan Syuro’ dengan berbagai elemen umat di bekasi, para ulama, habaib, tokoh, dan aktivis Islam, semua berijma’ untuk mengadakan aksi damai menyampaikan aspirasi umat Islam. Elemen umat di bekasi, ingin mengabarkan kepada publik betapa buruknya penegakan hukum di negeri ini yang tajam kepada umat Islam namun tumpul kepada Penista agama.
Umat Islam memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat, termasuk berkewajiban membela saudara muslim yang sedang dizalimi. Tindakan sewenang-wenang berdalih kewenangan menurut hukum harus dikoreksi dan diluruskan.
“Karenanya, semua wajib meluruskan niat. Bahwa perjuangan ini murni untuk membela saudara muslim, menasihati penguasa, dan menunjukan persatuan dan persaudaraan karena Islam, dalam rangka meraih ridlo Allah SWT semata,” demikian seruan PA 212