DEPOK (Panjimas.com) – Hari ini, Selasa (17/7/2018) siang, Komunitas Sejarah Depok (KSD) menggelar acara penyerahan angin-angin benda cagar budaya Rumah Cimanggis yang telah dicuri beberapa waktu lalu. Penyerahan akan dilakukan di Gedung YLCC Jl. Pemuda No.,72, Depok, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Menindaklanjuti temuan Komunitas Sejarah Depok (KSD) atas angin-angin atau bovenlich ukuran 1,5 m x 1,6 m situs sejarah Rumah Cimanggis yang telah dicuri, maka pada hari ini mengikuti petunjuk UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010 pasal 62 akan menyerahkan kepada Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten yang sebelumnya pada 2011 telah meregistrasinya.
Seperti diketahui bahwa Rumah Cimangggis tersebut sudah terdaftar sejak 2011 di BPCB Banten dan mendapatkan Nomor 007.02.24.04.11. “Untuk acara penyerahan ini kami telah mengundang pihak-pihak terkait dan berkepentingan, seperti dari Kementerian Agama RI, Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Dirjenbud RI, Walikota Depok, DPRD Depok, dan Kepolisian RI Depok,” kata Ferdy Jonathan, salah satu pengurus Komunitas Sejarah Depok.
Selain itu juga, KSD ingin menginformasikan bahwa setelah konperensi pers, tentang terjadinya pencurian angin-angin Rumah Cimanggis pada 25 Juni 2018, kondisi keamanan situs sejarah itu tampaknya bukan semakin mendapat perhatian dan ditingkatkan penjagaannya.
“Pencurian itu rupanya belum juga menyadarkan bahwa nasib situs sejarah Rumah Cimanggis dalam bahaya yang nyata. Sebab sebagaimana banyak kasus hancurnya rumah-rumah bersejarah selalu dimulai dari pembiaran atas pencurian dan perusakan atas bagian-bagian istimewanya oleh aksi pencurian,” ungkap Ferdy.
Lebih lanjut, KSD menyesalkan bahwa setelah polemik ramai terkait nasib Rumah Cimanggis, peletakan batu pertama untuk proyek staregis nasional Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang dilakukan oleh presiden Jokowi yang Nawacita-nya pada butir 8 menyebut pentingnya sejarah, sekalipun tidak cukup untuk menggerakkan upaya serius menyelamatkan Rumah Cimangis.
“Nasib situs sejarah Rumah Cimanggis masih juga tidak jelas dan tanpa pengamanan yang serius. Keadaannya semakin memprihatinkan. Ironi kian terasa sebab dalam situasi itu bahkan Pemerintah Kota Depok belum juga tergerak mengeluarkan surat penetapan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya, meskipun telah ada rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).”
Pihak Kementerian Agama RI yang diserahi negara mengelola lahan RRI di mana Rumah Cimanggis berada pun tampak adem-adem saja dan belum kelihatan sikapnya atas nasib Rumah Cimanggis setelah aksi pencurian tersebut. “Kami harapkan ada kepedulian atas nasib situs sejarah Rumah Cimanggis.,” tandas Ferdy. (ass)