JAKARTA (Panjimas.com) – Benarkah khutbah para mubaligh di sejumlah masjid bermuatan paham radikal? Sementara belum ada kesepakatan definisi radikal itu sendiri. Sebetulnya Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam hal ini Komisi Dakwah Se-Indonesia telah membuat pedoman dakwah untuk para da’i . Pedoman itu ditetapkan di Jakarta, 5 September 2017 lalu, ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, Prof. DR. KH. Ma’ruf Amin dan Sekjen MUI DR.H.Anwar Abbas.
Adapun tim perumus Pedoman Dakwah terdiri dari tujuh orang, yakni: KH. Abdusshomad Buchori, Drs. H. Sholahuddin Al-Aiyub, M.Si, KH. Cholil Nafis, Ph.D, KH. Fahmi Salim, Lc, MA, KH. Drs Risman Mukhtar, M.ag, KH. Drs. Ahmad Zubaidi, MA, dan KH. Dr. Samsul Maarif.
Pedoman Dakwah memiliki Landasan Normatif (dalil Al Qur’an dan Hadits). Kemudian, terdiri dari: Bab I (Ketentuan Umum), Bab II (Visi dan Misi Dakwah), Bab III (Tujuan Dakwah), Bab IV (Integritas dan Kompetesni Da’i), Bab V (Objek Dakwah), Bab VI (Metode Dakwah), Bab VII (Materi Dakwah), Bab VIII (Kode Etik Dakwah), Bab IX (Wawasan Dakwah), Bab X (Dewan Etik Dakwah), dan Bab XI (Penutup).
Sebagai muqoddimah dalam Pedoman Dakwah tersebut dijelaskan, dakwah dilaksanakan, baik dalam konteks mengajak non-muslim masuk ke dalam Islam, memberikan pemahaman tentang Islam kepada mereka, ataupun melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar terhadap sesama muslim, termasuk di dalamnya mengajak terus menerus kepada sesama muslim untuk melaksanakan kehidupan yang Islami.
Dengan dakwah, Islam diharapkan akan dapat berkembang dengan pesat dan baik. Dengan Dakwah, tatanan masyarakat muslim dapat tertata dengan baik. Dakwah harus memerankan fungsi “tauhidul ummah” (mempersatukan ummat), “tansiqul harakah (mensinkronkan gerakan dakwah), ‘taswiyatul manhaj’ (menyamakan persepsi pola keagamaan Ahlusunnah wal Jamaah), dan ‘himayatul ummah’ (melindungi ummat dari akidah dan pemikiran sesat, muamalat yang haram, dan konsumsi yang haram, termasuk membentengi umat Islam menghadapi rongrongan dari luar seperti upaya pemurtadan dsb).
Esensi dakwah adalah mengingatkan, membimbing, dan mengajak manusia untuk: 1) Berbuat baik dalam segala hal, sesuai dengan tuntutan Allah Swt dan Rasul-nya. 2) Meninggalkan segala hal yang dilarang/bertentangan dengan tuntutan Allah Swt dan Rasul-nya., dan 3) mewujudkan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat yang diridhoi Allah Swt.
Diperlukan pedoman dakwah yang dapat dijadikan panduan bagi para da’i, sehingga dakwahnya dapat tepat sasaran. Dakwah Islam harus mencontoh dakwah Rasulullah Saw yang menonjolkan kerahmatan, seiring dengan tujuan diutusnya Rasulullah Saw sebagai rahamatan lil’alamin.
Dalam Bab I tentang Ketentuan Umum Pedoman Dakwah, dijelaskan, dakwah adalah kegiatan yang bersifat menyeru dan mengajak orang untuk beriman dan taat kepada Allah sesuai dengan tuntunan akidah, syariat, dan akhlak Islam, serta adanya usaha untuk meningkatakan kualitas hidup, baik untuk diri sendiri dan masyarakat (jasmani-rohani) serta dunia akhirat.
Pedoman Dakwah meliputi norma-norma etis yang dijadikan panduan bagi para da’i dalam berdakwah. Dalam pedoman dakwah tersebut juga mengarahkan pada mad’u (individu atau jamaah yang menjadi sasaran dakwah), maddah (materi dakwah), wasilan (media dan sarana penyampaian dakwah), manhaj dakwah (metodelogi dakwah).
Adapun ajaran Islam yang harus dikembangkan adalah Islam Wasathiyah, setidaknya memuli 10 karakteristik, yakni: Tawassuth (mengambil jalan tengah), Tawazun (berkeseimbangan), I’tidal (lurus dan tegas), Tasamuh (toleransi), Musawah (egaliter non diskriminatif), Syura (musyawarah), Islah (reformasi), Awlawiyah (mendahulukan yang prioritas), Tathawwur wa ibtikar (dinamis, kreatif dan inovatif), dan Tahaddhur (berkeadaban).
Dalam Bab II (Visi dan Misi Dakwah), dijelaskan, Visi dakwah adalah terwujudnya dakwah Islam yang menceriman nilai-nilai Islam wasathiyah. Sedangkan misi dakwahnya adalah mewujudkan masyarakat Islam yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai Islam wasathiyah.
Selanjutnya dalam Bab II tentang Tujuan Dakwah. Dijelaskan, tujuan dakwah adalah terbentuknya umat Islam yang berkomitmen kepada akidah, syariat, dan akhlak Islam dalam koridor manhaj Ahlussunnah wal jamaah serta mempunyai ketangguhan dalam menghadapi rongrongan aqidah, faham, dan pemikiran yang keliru, termasuk upaya pemurtadan.Kemudian terbentuknya umat Islam yang menjadi pelopor, pemakmur, penebar kedamaian dan rahmat bagi alam semesta. Terbentuknya umat Islam yang berkomitmen kepada Pancasila dan Bhineka Tungga Ika, dalam wadah NKRI.
Dalam Bab IV (Integritas dan Kompetensi Da’i) dijelaskan, bahwa pelaku dakwah atau dai di masyarakat harus memenuhi kriteria dan kompetensi sebagai seorang dai dalam menjalan tugasnya.
Apa saja kriterianya? pelaku dakwah harus memili kualitas kalbu (kematangan psikologis dan spritual), kualitas lisan (bertutur kata benar, halus, lembut, tepat, efektif dan efesien), kualitas keilmuan (penguasaan dalil Qur’an, hadits, bacaan, pemahaman, dan praktik keseharian.)
Juga memiliki kualitas fisik jasmani yang sehat, prima, energik dan penuh vitalitas. Lalu memiliki kualitas ekonomi (kelemahan aspek ekonomi akan menjadi kendala dakwah). Juga Kulaitas Sosial (kompetensi komunikasi yang baik).
Seorang dai juga harus memiliki kompetensi tabligh (meliputi kemampuan mengkondisikan objek dakwah, menguasai sistematika penyampaian, intonasi, dan aksentuasi, memahami kebutuhan objek dakwah, percaya diri dan peka terhadap situasi dan kondisi, dan kemampuan karalter dan nilai jiwa).
Lalu kompetensi Irsyad, yakni kemampuan menjaga dan memelihara kadar kecerdasan intelektual, emosi dan spritualitas. Punya kemampuan berkomunikasi dua arah dan memahami serta menyelesaikan masalah yang dialami oleh objek dakwah, dan kemampuan membedakan karakter objek dakwah.
Kemudian kompetensi Mudabbir (berjiwa besar dan amanah, berkeribadian santun dan rendah hati, berwawasan luas dan berdesikasi tinggi dan berjiwa pemimpin (leadership) dan berorientasi menyelesaikan masalah.
Selanjutnya Kompetensi Muthawwir, yakni kemampuan berinteraksi dan bergaul di tengah masyarakat. Kemampuan membaca kebutuhan masyarakat dan membuat konsep penyelesaiannya, dan kemampuan mempertahankan karakter positif dan kredibelitas di tengah masyarakat.
Adapun kompetensi Murabbi, meliputi: kemampuan merawat, mengasah dan mengayomi kebutuhan spritual dan keilmuan pribadi dan objek dakwah; kemamouan menjadi pengasuh dan suri tauladan bagi masyarakat; Kemampuan mengevaluasi dan memonitor perkembangan dakwah serta kemampuan kaderisasi pelanjut estafet dakwah di lingkup keluarga dan masyarakat.
Dalam Bab V, dijelaskan tentang objek dakwah, terdiri dari muslim/mukmin (orang yang sudah memeluk agama islam) dan Non Muslim (orang yang beragama selain Islam). (ass)