JAKARTA, (Panjimas.com) – Negara seharusnya berdiri tegak di atas hukum berpihak pada konstitusi dan rakyat secara adil dan beradab. Negara tidak boleh menegakkan hukum secara tebang pilih, gaya hukum rimba, tajam terhadap umat Islam sementara tumpul pada gerombolan penista agama.
Demikian yang disampaikan oleh Ustadz Slamet Ma’arif selaku Ketua Persaudaraan Alumni 212 di Jakarta saat memimpin Aksi Tegakkan Keadilan 67 di depan kantor Bareskrim dan Gedung Kementrian Dalam Negeri, pada hari Jumat (6/7).
Kasus-kasus hukum yang menjerat Sukmawati, Victor Laiskodat, Ade Armando, dan Cornelis menurut Ketua PA 212 adalah kasus yang menista agama Islam secara telanjang dan terbuka.
Kesimpulan ini, menurutnya nampak begitu terang benderang laksana bulan purnama. Pada saat yang sama, Kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis 212 hingga persekusi terhadap insan akademik, sementara negara diam melihat aksi Radikal dan teror yang ditebarkan teroris OPM.
“Kami merasa negara terkesan ‘abai’ menindak kasus, mengulur-ulur, tebang pilih, mendiamkan jika tidak ditekan umat, bahkan terkhusus pada kasus konde busukma, penyidik justru menerbitkan SP3. Padahal, kasus busukma adalah kasus yang jelas Fakta bukan fitnah, pelopor dan barang bukti jelas terserap indera secara tegas, bahkan menimbulkan kemarahan umat yang meluas,” ujarnya.
Kasus terhadap Ustadz Alfian Tanjung dan aktivis Islam lainnya terus dipersoalkan. Setelah bebas dari satu kasus, Ustadz Alfian segera dijerat dengan kasus yang lain. Begitu pula, penolakan atas penetapan PJs. Gubernur Jabar dan penelantaran kasus e KTP begitu telanjang.
Sehubungan dengan persoalan tersebut, Persaudaraan Alumni 212 ( PA 212 ) mengambil sikap saling sebagai berikut :
- Menuntut kasus penodaan agama oleh Victor Laiskodat, Ade Armando, Cornelis dan Sukmawati untuk segera diproses, menetapkan terlapor sebagai tersangka dan menahan tersangka agar tidak mengganggu proses penyidikan sekaligus menolak tegas SP3 yang diterbitkan untuk Sukmawati.
- MENDAGRI Harus bertanggung jawab terhadap kasus E- KTP di bogor dan tempat lain, serta pengangkatan perwira aktif kepolisian menjadi Pjs Gubermur Jawa barat yg jelas jelas melanggar UU dengan cara MENGUNDURKAN DIRI atau dicopot oleh presiden dari jabatannya dan harus diseret ke pengadilan demi hukum.
- Menuntut pencopotan Menristekdikti yang terkesan radikal, yang menebar teror dan ancaman dilingkungan sivitas akademika, sekaligus mengembalikan Marwah ilmu dan dunia akademik, mengembalikan posisi dosen dan mahasiswa seperti sediakala.
“Terakhir kami juga menuntut pembebasan Ustadz Alfian Tanjung dan aktivis Islam lainnya, sekaligus mendukung penuh pemerintah, untuk segera mengambil aksi tanggap darurat untuk memerangi Teroris OPM di Papua,” pungkasnya. [ES]