DEPOK (Panjimas.com) – Kisruh pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Cipayung Depok, yang merugikan warga sekitar TPA di Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, semakin meruncing. Setelah berbagai upaya warga untuk memprotes pengelolaan TPA Cipayung yang buruk namun tidak didengar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, warga akhirnya menempuh upaya hukum dengan melayangkan somasi.
Kuasa Hukum warga Pasir Putih, Achmad Faisal, somasi dilakukan sebagai langkah hukum awal. Somasi rencananya akan disampaikan kepada Pemkot Depok pada Senin, 9 Juli 2018.
“Selama ini mungkin apa yang dilakukan warga Pasir Putih masih terkendala. Seperti Pemkot Depok yang tidak menindaklanjuti. Karena itu, kami upayakan dengan somasi ini,” kata Faisal, Jumat (7 Juli 2018).
Kuasa Hukum warga Pasir Putih lainnya, Muh Febriansyah Hakim menambahkan, jika pada proses class action, somasi perkara perdata khusus dalam jangka waktu 60 hari, maka dalam kasus warga TPA Cipayung menjadi dua minggu. “Ini kasus insidental. Musibah yang dialami warga. Maka kami beri waktu somasi pertama selama dua minggu,” ujar Febri.
Ia menambahkan, jika kemudian dalam jangka waktu dua minggu Pemkot Depok tidak menindaklanjuti atau tidak memberi tanggapan, maka pihaknya akan melayangkan somasi kedua. Jangka waktu somasi kedua ini juga sama, selama dua minggu.
“Bila somasi kedua tetap tidak ada tanggapan dari Pemkot Depok, kami akan ajukan gugatan ke Pengadilan. Kami juga akan lapor ke polisi jika ada tindak pidana,” tuturnya.
Warga Griya Sawangan Asri (GSA), Pasir Putih, Ismail (36 tahun) menegaskan, warga telah sepakat mengajukan somasi. Pasalnya, selama ini Pemkot Depok telah menelantarkan warga yang terdampak dari pengelolaan TPA Cipayung yang buruk.
Hal senada diakui oleh Bambang Sutrisno, warga RT 4 RW 2. Menurut Bambang, warga selama ini telah dizolimi oleh Pemkot Depok. Bau sampah, air lindi dari kolam penampungan TPA Cipayung ke Kali Pesanggrahan, dan longsoran sampah ke Kali Pesanggrahan membuat air Kali meluap.
“Kali meluap dan membanjiri rumah warga. Ada enam kepala keluarga jadi korban luapan air. Sudah setahun rumah mereka tergenang air yang kedalamannya sampai sepinggang orang dewasa,” kata Bambang.
Sementara itu, pihak Badan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBBWSCC) Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) mengatakan, telah berkoordinasi dengan Pemkot Depok mengenai masalah pengerukan Kali Pesanggrahan yang mendangkal akibat longsoran sampah TPA Cipayung.
“Kami ingin memperbaiki daerah aliran sungai (DAS) Kali Pesanggrahan yang memang tidak layak. Untuk sementara, sebagai tindakan darurat kami kerahkan alat berat untuk mengeruk sampah yang longsor ke Kali,” ucap Fikri Abdurrahman, Staff BBBWSCC.
Fikri mengaku untuk memperbaiki DAS, harus ada lahan yang cukup agar perbaikan dengan alat berat berjalan maksimal. Pemkot Depok, kata Fikri, menyatakan tahun depan akan melakukan pembebasan lahan untuk DAS Kali Pesanggrahan. (ass/rs)