JAKARTA, (Panjimas.com) – Nurkoyah Marsan Dasan, seorang WNI asal Rengasdengklok Karawang, Jawa Barat, bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Ia akhirnya dipulangkan ke Indonesia, pada Selasa, 3 Juli 2018 malam, dan akan tiba di Jakarta tgl 4 Juli 2018 pukul 15.40 WIB.
Menurut Agus Maftuh selaku Dubes RI untuk Kerajaan Arab Saudi, bahwa Nurkoyah divonis bebas oleh Pengadilan Umum Kota Dammam dari hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikan di Dammam, Arab Saudi. Setelah proses hukum yang panjang selama 8 tahun, Nurkoyah akhirnya divonis bebas, pada tanggal 3 April 2018 yang lalu.
“Selama masa persidangan, Nurkoyah mendapatkan pendampingan penuh dari Tim KBRI Riyadh dan Pengacara Mish’al Al Shareef dari Kantor Hukum Mish’al Al Shareef,” ujar Agus, pada Rabu (4/7).
Dengan didampingi Atase Hukum KBRI Muhibuddin dan Atase Kepolisian Kombes Fahrurrazi, Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel secara langsung turun ke lapangan guna memastikan proses pemulangan Nurkoyah berjalan lancar mulai dari proses penjemputan di Penjara Dammam sampai mengantar di Bandara Internasional King Fahd Dammam, Arab Saudi, 500 km dari kota Riyadh.
Secara khusus Nurkoyah mengucapkan terimakasih kepada Presiden RI Jokowi yang memberikan perhatian khusus kepada seluruh WNI di Saudi yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
“Kepulangan Nurkoyah ini sangat istimewa karena diantar langsung sampai kampung halamannya oleh Mish’al Shareef, Pengacara terkenal di Saudi yang selama ini intensif melakukan advokasi beberapa kasus hukum WNI termasuk kasus Nurkoyah,” tandasnya.
Dubes RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh juga menegaskan, bahwa KBRI Riyadh akan selalu konsisten menghadirkan negara dalam mendampingi, mengayomi serta melayani seluruh WNI di Kerajaan Arab Saudi. [ES]