JAKARTA, (Panjimas.com) – Penghinaan atau ujaran kebencian yang mengandung SARA telah kembali terjadi, hal ini dibuktikan dengan adanya sebuah akun di YouTube yang menampilkan pidato seorang Pejabat Daerah, yakni Cornelis yang merupakan bekas Gubernur yang menjabat sebanyak 2 (dua) kali di Kalimantan Barat, dari partai yang berkuasa saat ini PDIP.
Pidato yang diduga diungkapkan dalam sebuah acara tersebut, Cornelis mengatakan “Kita ini terlalu lama dijajah oleh kerajaan-kerajaan, mulai dari raja-raja Majapahit, raja-raja Sriwijaya, yang paling parah kerajaan Melayu dan Islam bersama Belanda menjajah kita berabad-abad sehingga mental kita adalah mental hamba.”
“Tentunya kami yang muslim di Indonesia yang dijajah belanda selama 350 tahun, malah oleh Cornelis dianggap sama dengan Belanda selaku bangsa penjajah,” ujar Damai Hari Lubis selaku Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (KORLABI), pada Rabu (4/7).
Atas kejadian tersebut anggota KORLABI (yang menjabat sebagai Humas Korlabi), yakni Soni Putra menilai, bahwa Cornelis telah mencemarkan nama baik khususnya agama Islam serta umat Islam pada umumnya, termasuk adanya penyimpangan sejarah di dalam pidatonya tersebut, serta kental dengan unsur nuansa SARA.
Sebagai bentuk dukungan dan tanggung jawab sebagai sesama Muslim maka, pada Rabu pukul 14.00 siang, Soni selaku pelapor telah menghadap penyidik Mabes Polri melayangkan laporan bernomor LP. / B/ 814/ VII/ 2018 / Bareskrim/ tanggal 4 Juli 2018 (laporan terlampir) terkait pidato mantan Gubernur Kalimantan Barat tersebut Drs. Cornelis, MH.
Dalam pelaporannya, pada hari Rabu (4/7), Soni Putra, SH didampingi oleh Ketua KORLABI yakni H.Damai Hari Lubis, SH, MH, Wakil Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) Azam Khan serta dari para aktivis Muslim lainnya.
Pelaporan itu juga sebagai bentuk dukungan riil terhadap aksi atas himbauan KH. Shobri Lubis selaku tokoh ulama yang rencananya akan unjuk rasa pada hari Jumat (6/7/2018) yang akan diikuti ratusan elemen kelompok masyarakat yang salah satunya aksi adalah terkait permasalahan yang kami laporkan ini, yaitu terkait ujar kebencian yang dilakukan Cornelis.
Yang sebelumnya sudah ada juga pelaporannya sebelum laporan yang disampaikan oleh Korlabi hari ini yaitu laporan yang telah dibuat oleh anggota POM (Persatuan Orang Melayu) dan anggota API (Advokat Pembela Islam) juga termasuk kasus kasus lain yang berhenti penyidikannya antara lain pelaporan Viktor, AA, GR, Korupsi E-KTP.
Terlapor Cornelis dilaporkan oleh KORLABI atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang Ujaran Kebencian.
Harapan KORLABI atas laporan yang dibuat, agar penyidik Polri segera setelah menerima laporan ini tidak berlama lama lagi untuk segera melakukan proses adanya dugaan ujar kebencian yang dilakukan mantan gubernur Kalimantan Barat 2 (dua) periode ini.
“Serta Korlabi juga menghimbau kepada semua pihak atau kelompok kelompok yang tidak suka dan punya hobby untuk menistakan agama Islam serta menghinakan ulama agar segera stop dan bertaubat,” pungkasnya. [ES]