JAKARTA, (Panjimas.com) – Aplikasi mobile Tik Tok resmi diblokir oleh Menkominfo, pada hari Selasa, 3 Juli 2018. Adapun pemblokiran didasari hasil pemantauan Tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, dan laporan masyarakat, demikian yang dijelaskan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan.
Menurut Ena Nurjanah dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Generasi, pada Rabu (4/7), bahwa pemblokiran aplikasi Tik Tok sebagaimana yang dikatakan oleh Menkominfo bersifat sementara hingga pemilik aplikasi tersebut memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Kemenkominfo, yaitu dengan menghapus konten negatif, menyediakan tim monitoring dan keberadaan tim monitoring di Indonesia.
“Aplikasi mobile Tik Tok menjadi sorotan ketika para penggunanya menjadi sangat bebas tanpa batas dalam mengaplikasikan ide-ide mereka melalui video. Beberapa tayangan yang tidak pantas yang kemudian viral contohnya seperti seorang remaja merekam video dengan lagu dan gerakan tangan di depan jenazah, kemudian ada video orang dewasa yang mempermainkan solat, dan yang terbaru video seorang bidan yang mempermainkan wajah bayi untuk hiburan,” ujar Ena Nurjanah
Pemblokiran aplikasi Tik Tok memunculkan dua kubu yang setuju dan yang tidak setuju.
Yang setuju pemblokiran mengatakan bahwa aplikasi tersebut pantas di blokir karena banyak memuat konten yang tidak penting, pembodohan, dan membuat anak muda menjadi generasi alay.
Yang tidak setuju dengan pemblokiran mengatakan bahwa aplikasi Tik Tok merupakan sarana mengekspresikan diri dan hanya untuk senang-senang. Mereka berpendapat kesalahan ada pada pengguna yang membuat video dengan konten negatif.
Tik tok merupakan aplikasi video musik 15 detik dan jejaring sosial asal Tiongkok. Tik Tok menjadikan ponsel pengguna laksana studio berjalan. Aplikasi ini dilengkapi spesial effek yang menarik. Para pengguna dapat lebih mengembangkan bakatnya dan membuka dunia tanpa batas hanya dengan memasuki perpustakaan musik lengkap Tik Tok.
Aplikasi Tik Tok membuat pengguna secara cepat dan mudah membuat video-video pendek yang unik dan keren untuk kemudian dibagikan ke teman-teman dan dunia.
“Melihat ide dari aplikasi Tik Tok sebenarnya cukup bagus, karena bisa memunculkan banyak kreativitas dari para anak muda. Memberi ruang bagi munculnya bakat-bakat terpendam anak muda yang selama ini tidak memiliki sarana yang mudah dan murah untuk menuangkan bakatnya,” katanya.
Hanya saja menurutnya, sangat disayangkan aplikasi ini tidak memiliki filter terhadap konten-konten negatif seperti filter terhadap isu SARA, pornografi, asusila, pelecehan agama dan konten negatif lainnya.
Aplikasi Tik Tok beredar di Indonesia sejak September 2017. Perkembangan aplikasi Tik Tok sangat pesat hingga menempati urutan teratas untuk diunggah.
“Keberhasilan Tik Tok menggaet remaja karena menyentuh aspek yang sangat didambakan kaum muda, yaitu pencarian jati diri sehingga sangat disukai oleh mereka,” tandasnya.
Dalam perkembangannya ternyata Ide pembuatan video melalui aplikasi Tik Tok menjadi kebablasan, melanggar kode etik moral, kesusilaan maupun hukum. Demi untuk meraih popularitas dan pengakuan akan eksistensi dirinya dari para netizen .
Fenomena inilah yang seharusnya bisa diwaspadai oleh para pembuat aplikasi dan juga pemerintah ketika mengizinkan suatu aplikasi beroperasi di tanah air.
“Anak-anak harus tetap mendapat perlindungan dan pengawasan, terutama para generasi milenial yang begitu mudah menerima hal baru dari dunia digital dan membuat mereka menjadi sangat kreatif. Namun demikian, anak muda harus tetap mendapat bimbingan, arahan dan juga pengawasan,” tandas Ena selaku Ketua LPA Generasi
Kemudahan membuat video dan mengunggahnya menjadi satu hal yang sangat rawan jika tidak diimbangi dengan pemahaman yang benar akan etika moral, sosial dan aturan hukum yang berlaku.
Para orangtua maupun pendidik juga harus membekali anak-anak dan remaja dengan pemahaman yang cukup tentang etika moral, sosial dan dampak pelanggaran hukum sehingga diharapkan nantinya anak-anak dan remaja lebih bijak dalam mengekspersikan dirinya melalui berbagai aplikasi video.
Pelarangan oleh pemerintah terhadap aplikasi yang memuat konten negatif adalah sebuah keharusan. Tidak hanya terhadap aplikasi Tik Tok, namun juga terhadap aplikasi lain yang memuat konten negatif.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab melindungi anak Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-haknya karena anak-anak adalah cikal bakal penerus negeri ini yang harus dijaga agar Indonesia tetap berjaya dengan generasi penerusnya yang berkualitas dan kompeten,” pungkasnya. [ES]