JAKARTA (Panjimas.com) – Setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu 4 Juli di Gedung KPK, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis sekitar pukul 00.45 WIB. Irwandi mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Irwandi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
“Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Aceh ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis 5 Juli 2018 dini hari.
Kepada wartawan Irwandi membantah tudingan yang diarahkan padanya terkait suap dana otonomi khusus Aceh. “Ada tuduhan gratifikasi, saya enggak minta hadiah saya enggak terima juga,” ucap Irwandi.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada dirinya sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang terkait “fee” ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur. “Saya tidak tahu, kita enggak ada “fee”,” bantahnya.
Irwandi pun menyatakan akan mengikuti proses hukum di KPK atas kasus yang menjeratnya tersebut. “Upaya hukum ya ikuti saja,” kata Irwandi.
Selain Irwandi, KPK juga menahan satu tersangka lainnya, yakni Hendri Yuzal dari pihak swasta selama 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
Diduga, pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait “fee” ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. (ass)