ACEH (Panjimas.com) — Gubernur Aceh atau Nangroe Aceh Darussalam dicokok dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini. KPK mengamankan 10 orang, dua di antaranya merupakan kepala daerah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan di Aceh, Selasa (3/7/2018).
“Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari 2 kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS,” ujar Febri.
Febri Diansyah mengatakan, tim penindakan menangkap sebanyak 10 orang, dua di antara kepala daerah selaku penyelenggara negara tingkat Provinsi Aceh dan salah satu kabupaten di daerah tersebut. Febri juga mengorfirmasi bahwa tim KPK telah berada di lokasi kejadian, saat ini tim berada di Polda Aceh untuk melakukan pemeriksaan awal.
KPK menduga, sebelumnya, telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu kabupaten di Aceh. “Tim saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 24 jam,” kata Febri.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terlihat berada di Gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini Irwandi Yusuf masih berada di salah satu ruangan Ditkrimsus Polda Aceh. Sejumlah pejabat kepolisian setempat hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan Irwandi di gedung tersebut. (ass)