JAKARTA, (Panjimas.com) – Menanggapi imbauan yang disampaikan oleh KH. Sobri Lubis (Ketua Umum FPI) yang juga salah seorang tokoh ulama di Indonesia. Yang isinya adalah mengajak agar masyarakat turut peduli atas penegakan hukum yang semakin semrawut tak tentu arah yang dilakukan rezim ini. Dalam kesempatan itu beliau juga meminta dan mengajak agar masyarakat umum untuk ikut berpartisipasi dan turun untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa keprihatinan pada tanggal 6 Juli 2018 yang akan dimulai dari Masjid Istiqlal setelah sholat Jumat menuju Gedung Kementrian Dalam Negeri dan Bareskrim Mabes Polri.
Isi tuntutan yang diminta ialah agar Kementrian Dalam Negeri membatalkan atau menarik pelantikan dari M. Iriawan yang seorang mantan Kapolda Metro Jaya sebagai Plt.Gubernur Jawa Barat karena dianggap melanggar perundangan-undangan yang berlaku serta menyangkut stagnasi proses hukum terhadap terlapor Viktor Laiskodat, Cornelis, Ade Armando serta Guntur Romli terhadap penodaan Agama Islam dan tokoh ulama serta ujar kebencian yang diduga dilakukan para terlapor.
Dalam hal ini Presidium Alumni 212 (PA 212) yang diwakili oleh Damai Hari Lubis selaku Ketua Divisi Hukum PA 212 merespon serius seruan dan imbauan dari Ketua Umum FPI tersebut.
“Untuk itu Ormas PA 212, Aliansi Anak Bangsa serta Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) menyatakan akan menghadiri serta mendukung penuh aksi yang diimbau oleh KH. Sobri Lubis tersebut, dikarenakan selain aksi tersebut adalah suara tuntutan penegakan hukum, juga adalah bagian dari ‘ peran masyarakat,” ujar Damai pada Panjimas via pesan tertulisnya.
Lebih lanjut Damai Hari Lubis juga mengatakan, bahwa aksi yang dilaksanakan tersebut adalah sebuah kegiatan yang sah dan aksi itu merupakan suara yang menuntut keadilan yang berpayung landasan hukum yang kuat.
“Adapun menurut kami dari PA 212 aksi tuntutan penegakan hukum serta keadilan ini adalah lintas suku dan golongan dan partai manapun. Karena penegakan hukum adalah mesti diterapkan untuk semua WNI tanpa terkecuali,” kata Damai pada hari Senin (2/7).
Sedangkan terhadap peristiwa pelanggaran hukum itu sendiri yang dilakukan oleh nama nama diatas itu maka hal apapun yang dilakukan oleh siapapun maka tidak boleh pandang bulu, tidak boleh tajam kebawah tumpul keatas. Siapa saja oknum yang melakukan pelanggaran hukum, maka yang berwenang harus memprosesnya secara jelas, transparan, profesional, proporsional serta objektif. Karena secara Konstitusi Dasar negara ini, semua orang itu adalah sama dimata hukum. [ES/DP]