JAKARTA (Panjimas.com) – Kejaksaan Agung akan memastikan terpidana kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman melakukan upaya hukum atau tidak pascaputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati.
“Nanti akan kita coba datangi yang bersangkutan, bukan ke pengacaranya, tentunya ke yang bersangkutan langsung, tentang sikapnya mengenai putusan pengadilan yang waktu itu vonisnya adalah sama dengan tuntutan penuntut umum, yaitu pidana mati,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai penandatanganan kesepahaman antara Kejagung dan Banan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Aman Abdurrahman divonis hukuman mati
Ia menegaskan pihaknya harus meyakinkan betul apakah putusan yang bersangkutan sudah inkrah atau keluarganya tidak akan mengajukan upaya hukum.
Dikatakannya, upaya hukum, khususnya peninjauan kembali, bukan hanya menjadi hak untuk terpidana bersangkutan, tetapi juga oleh keluarganya.
“Nah, ini nanti yang akan kami pastikan. Saat ini tidak harus percaya informasi yang ada di luar, tapi harus sekalian bersangkutan langsung kalau perlu. Kita minta pernyataan dari yang bersangkutan,” demikian Prasetyo.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). [AW/Antara]