JAKARTA (Panjimas.com) – Berdasarkan penelitian Amnesty International, ada 69 kasus pembunuhan di luar hukum selama periode Januari 2010 sampai Februari 2018 di Papua. Ditemukan, satu korban pembunuhan setiap bulannya di luar hukum atau unlawful killings.
Dalam laporan Amnesty International bertajuk ‘Sudah kasi tinggal dia mati’ di Jakarta, Senin (2/7), Direktur Eksekutif Usman Hamid mengatakan, penelitiannya menemukan hampir 100 orang dibunuh di luar hukum dari kurang 8 tahun waktunya. Itu sekitar satu orang kan tiap bulannya
Usman menjelaskan, yang dimaksud pembunuhan di luar hukum adalah pembunuhan yang tanpa ditangani proses hukum. Malah bisa disebut pelakunya cenderung memperoleh hak impunitas. Dari total temuan soal dugaan pelanggaran HAM berat, hanya sebagian kecil saja yang terkait dengan politis.”Di dalam 69 kasus mayoritas tidak berhubungan dengan aktifitas politik.
Usman menegaskan, pembunuhan di luar hukum harus segera diakhiri. Apalagi Presiden Jokowi sudah menunjukkan niat baik dengan membentuk tim yang fokus mengurusi masalah HAM di Papua.”Mereka yang tidak bertanggung jawab atas pembunuhan di masa lalu harus diadili melalui mekanisme hukum yang independen,” tegas Usman.
Usman menuturkan, budaya impunitas terhadap aparat keamanan juga harus diakhiri. Padahal penegakan hukum terkait pembunuhan harus diungkap dan dibawa ke pengadilan terbuka. Pihak keamanan juga diminta tidak lagi menutup-nutupi fakta kasus tersebut.
“Memang ada yang diproses tapi masih kebanyakan diproses internal. Seharusnya bisa dibawa ke pengadilan terbuka. Masih sedikit sekali kasus yang berujung sanksi disiplin atau diproses lewat pengadilan militer,” kata Usman. (ass)