JAKARTA (Panjimas.com) – Yayasan Darun Najaat Maza yang menaungi Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Darul Maza di Jati Asih, Bekasi, mengklarifikasi bahwa lembaganya tidak memecat guru yang beda pilihan dalam Pilkada Jawa Barat.
“Tidak ada pemecatan terhadap guru yang dilakukan SDIT Darul Maza, maupun yayasan,” ujar Ketua Yayasan Darunnajaat Maza Gunawan Subiyanto dalam keterangan tertulis kepada Antara di Jakarta, Senin.
Gunawan lantas menjelaskan bahwa yang terjadi sebenarnya, semula Ketua Badan Pendidikan Yayasan Daarun Najaat Maza yang bernama Fachrudin secara pribadi mengirimkan sebuah pesan melalui aplikasi WhatsApp (WA) kepada seorang guru bernama Robiatul Adawiyah.
Namun, menurut dia, pesan tersebut dipersepsikan sebagai pemecatan akibat pilihan yang berbeda dalam Pilkada Jawa Barat oleh Robiatul.
Kepada pihak yayasan, ia menuturkan, Fachrudin menyatakan tidak ada kata pemecatan dalam pesan yang dia kirim kepada Robiatul dan menyebut masalah itu terjadi karena kesalahpahaman.
Gunawan selaku Ketua Yayasan menegaskan bahwa Fachrudin tidak memiliki kewenangan memecat tenaga pendidik di SDIT Darul Maza. Kewenangan pengangkatan atau pemberhentian pegawai ada ditangannya selaku Ketua Yayasan dan harus melalui proses yang panjang.
Selain itu, kata dia, Yayasan Daarun Najaat Maza tidak berafiliasi dengan partai politik manapun dan tidak berpolitik praktis, sehingga tidak pernah memaksa pegawai dalam menyalurkan hak demokrasinya.
“Saat mengetahui berita viral di media sosial, kami selaku pihak yayasan segera mengundang Pak Fachrudin dan Ibu Robiatul untuk datang ke sekolah melakukan klarifikasi dan tabayyun,” ujar Gunawan.
Gunawan mengatakan berdasarkan keterangan Fachrudin, baik dalam lewat pesan WA maupun lisan, tidak pernah ada kata dan ucapan pemecatan, tetapi guru tersebut menyatakan dalam WA merasa telah dipecat, dan meminta surat keterangan pengalaman bekerja, sehingga pihak sekolah meminta agar guru itu datang ke sekolah keesokan harinya.
“Perlu diketahui bahwa proses pemecatan tidak mudah, harus ada proses pembinaan, harus ada surat resmi dari sekolah, yang dimulai dari surat peringatan pertama, kedua dan seterusnya. Namun dalam hal ini, karena memang tidak ada pemecatan sehingga tidak ada surat peringatan, begitu juga sebaliknya,” jelasnya.
Kabar pemecatan Robiatul beredar ketika suami Robiatul membuat postingan di Facebook Kamis (28/6) petang, yang isinya menyatakan ada pemecatan terhadap istrinya karena berbeda pilihan dengan pihak yayasan terkait Pilkada Jawa Barat.
Setelah postingan itu viral, pada Jumat (29/6) yayasan segera memanggil Fachrudin dan Robiatul untuk meminta keterangan dan sesudahnya ada kesepakatan bahwa masalah itu sudah selesai.
Suami Robiatul juga menyepakati menulis informasi klarifikasi di status Facebook-nya yang menjelaskan bahwa permasalahan telah selesai dan mengimbau seluruh pihak untuk tidak memperpanjang masalah. Sementara Fachrudin mengatakan pesan itu merupakan kekhilafan pribadi dan dia meminta maaf.
Gunawan mengatakan yayasan telah mengajak Robiatul bergabung dan mengajar di sekolah seperti sedia kala, namun Robiatul menyatakan tidak bersedia lagi bergabung di SDIT Darul Maza. [AW/Antara]