JAKARTA (Panjimas.com) – Dua Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan William Aditya Sarana mengajukan permohonan pengujian UU 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU (UU Antiterorisme) ke Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang memiliki hak konstitusional untuk memajukan dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, berkewajiban untuk melakukan uji materi demi bersama-sama membangun masyarakat, bangsa dan negara, demikian alasan pemohon dalam permohonan yang dilansir dari MK, Senin.
Kedua mahasiswa tersebut menguji Pasal 1 angka 1; Pasal 43A ayat (3) huruf b, Bagian Ketiga; Pasal 43C ayat (1), ayat (3), ayat (4); Pasal 43F huruf c, Pasal 43G huruf a UU Antiterorisme yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua pemohon beranggapan bahwa hak-hak konstitusionalnyanya yang diatur dalam UUD 1945 berpotensi dilanggar dengan berlakunya Pasal 1 angka 1; Pasal 43A ayat (3) huruf b, Bagian Ketiga; Pasal 43C ayat (1), ayat (3), ayat (4); Pasal 43F huruf c, Pasal 43G huruf a UU Antiterorisme ini.
Pemohon I (Zico Leonard Djagardo Simanjuntak) seorang Kristen Nasional menilai bahwa pasal-pasal tersebut mengekang kebebasannya untuk menjalankan imannya secara teguh karena UU Antiterorisme ini tidak memberikan definisi radikal.
“Padahal setiap manusia harus radikal (yang bermakna positif) ketika beriman kepada Tuhan,” ujar Pemohon I dalam permohonannya.
Pemohon I juga menilai Pasal-pasal yang diujinya tersebut tidak secara eksplisit menyatakan terorisme bertentangan dengan Pancasila.
“Pancasila hanya dituliskan satu kali saja dari seluruh bagian UU a quo, yakni pada bagian menimbang,” demikian alasan pemohon.
Sedangkan Pemohon II (William Aditya Sarana), selain sebagai mahasiswa, juga sebagai calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berkepentingan untuk memperjuangkan kepentingan umum, kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk itu, para pemohon meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 2 UU Anti Terorisme adalah sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai terorisme adalah perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila, menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Para pemohon juga meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 43A ayat (3) huruf b, Bagian Ketiga; Pasal 43C ayat (1), ayat (3), ayat (4); Pasal 43F huruf c, Pasal 43G huruf a UU Anti Terorisme adalah sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang frasa kontra radikalisme dimaknai kontra radikalisme terorisme.
“Apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pinta para pemohon. [AW/Antara]