JAKARTA (Panjimas.com) – Asludin Hatjani, kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.
“Saya sebagai pengacara diminta oleh Ustaz Aman untuk tidak banding, keluarga (Aman) sendiri hanya menyampaikan bahwa ajal itu sudah ditentukan oleh Allah SWT,” kata Asludin dalam pesan singkat kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, pihak kejaksaan saat ini sedang menunggu salinan putusan dari PN Jaksel. Jika putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dapat segera dilakukan eksekusi.
“Kami tunggu putusan lengkap dan buat laporan ke pimpinan. Kalau putusan sudah punya kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan bisa segera dieksekusi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Mayasari.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Aman Abdurrahman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU telah menuntut Aman dengan hukuman pidana mati dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Jumat, 18 Mei 2018.
Aman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima (NTB), dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Ia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.
Aman seharusnya bebas dari penjara pada tanggal 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman 9 tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2010.
Namun, pada tanggal 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Aman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.
Aman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. [AW/Antara]