JAKARTA (Panjimas.com) – Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran, Pemprov DKI Jakarta menerapkan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Periode penghapusan sanksi pajak dimulai dari 27 Juni hingga 18 Agustus 2018.
“Harapannya memberikan insentif. Tujuan kita bukan semata-mata meningkatkan pendapatan lewat sanksi dan denda, tujuan kita adalah membangun kebiasaan menunaikan kewajiban,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Kamis (28/6).
Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, sebanyak 3,1 juta kendaraan roda dua dan 748 ribu roda empat belum menunaikan kewajiban pajaknya.
Jika ditotal, pajak kendaraan bermotor yang belum ditunaikan sebanyak Rp 1,6 triliun termasuk mobil mewah, dengan 44,6 persen kendaraan bermotor di wilayah DKI yang masih menunggak pembayaran pajaknya. Anies menyebut, penghapusan sanksi administrasi lantaran beban dendanya besar.
Menurutnya, penghapusan sanksi administrasi tak akan berpengaruh terhadap keuangan daerah. Sebab, target pendapatan daerah tidak diasumsikan untuk didapatkan dari meningkatkan jumlah sanksi administratif. Anies optimis target pendapatan dari pajak di sektor ini bisa terlampaui dengan kebijakan ini.
Pemprov DKI Jakarta di akhir tahun 2017 juga menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor. Penghapusan denda yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah pemutihan ini berlangsung selama kurang lebih sebulan. Cara ini, saat itu diklaim memicu masyarakat melakukan pembayaran pajak.
“Kita kalau lihat tahun lalu malah sudah berhasil 103 persen capaian tahun lalu. Jadi tahun ini pun kita optimis. Di tahun ini per bulan ini pun kita bisa mencapai targetnya. Jadi tidak akan berpengaruh,” ujarnya.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, BPRD membuka seluruh tempat pelayanan pajak. Wajib pajak tak perlu datang ke kantor Samsat induk, tetapi juga bisa melakukan pembayaran melalui ATM. “Pembayaran melalui ATM pun praktis nanti sudah tidak ada sanksi bunga lagi,” ujar dia.
Seperti diberitakan Republika.co.id, penghapusan sanksi administrasi bunga keterlambatan ini diatur dalam Pergub Nomor 3/2018 tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Penghapusan sanksi administrasi dari PKB, BBN-KB dan PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak yang dengan kesadaran sendiri membayar pajak.
Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB dan PBB-P2 diberikan dari seluruh tunggakan yang ada, sedangkan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 diberikan kepada tunggakan PBB sejak tahun 2013 hingga tahun 2017.
Selain diberikan stimulus pembayaran, wajib pajak juga dipancing dengan hadiah langsung yang dapat dipilih bila melakukan pembayaran di arena PRJ, berupa voucher hadiah gratis masuk Taman Impian Jaya Ancol, Kebun Binatang Ragunan, Tugu Monas, Kartu Busway hingga Medical Check Up pada RSUD di Jakarta.
Untuk wajib pajak ‘besar’ dan patuh, apabila melunasi PBB-P2 sebelum tanggal 17 Agustus 2018, maka akan mendapatkan kesempatan jamuan makan malam bersama gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta serta diberikan piagam penghargaan yang diberikan langsung oleh gubernur.
Untuk pembayaran pajak PKB dan BBN-KB dapat dilakukan melalui Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan Anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Pekan Raya Jakarta (PRJ) serta pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sedangkan untuk PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran (Bank dan ATM). (ass)