JAKARTA (Panjimas.com) — Presiden menetapkan hari pemilihan umum serentak 2018 (rabu 27 juni 2018) sebagai hari libur nasional pada senin, 25 Juni 2018. Keputusan ini tertuang dalam keputusan presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2018 tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2018 sebagai hari libur nasional.
Progressive Democracy Watch (Prodewa) sebagai lembaga pemantau demokrasi mengapresiasi dan menyambut baik keputusan presiden tersebut. Selain itu, UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2015 jo. UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Oleh karena itu, peraturan tersebut harus dimaknai sebagai hak konstitusi setiap warga negara harus difasilitasi dan dihargai oleh semua pihak, baik itu lembaga pemerintahan atau lembaga swasta dengan meliburkan karyawannya.
Pemilu merupakan salah satu suksesi kepemimpinan yang harus dihargai oleh seluruh kalangan. Salah satu hak konstitusi yang saat ini tersaji dalam sukses kepemimpinan di Indonesia ialah hak untuk memilih pemimpin di daerah masing-masing untuk memikul amanah rakyat selama 5 tahun kedepan pada tanggal 27 Juni 2018.
Adanya ancaman sanksi pidana bagi pengusaha yang tetap memaksakan pekerja/karyawannya bekerja, karena menghalangi hak konstitusional warga negara. Sanksi pidana yang dimaksud oleh terdapat di pasal 178 UU Pilkada. Aturan lainnya juga tertera dalam pasal 498 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyebutkan tentang hubungan pemberi kerja dan pekerja.
Pekerja yang bekerja di sektor pelayanan publik dan mengharuskan tetap bekerja, harus tetap diberikan hak memilih oleh perusahaan/instansi terkait. Dengan catatan, pekerja yang bekerja di hari libur harus dibayar dengan upah lembur.
“Maka, partisipasi warga negara menggunakan hak pilihnya harus tetap difasilitasi sebagai wujud demokrasi yang dijamin konstitusi. Selain itu, seluruh pihak harus menerima himbauan Presiden untuk memberikan kesempatan menggunakan hak pilih bagi yang memilikinya,” kata Direktur I Bidang Riset, Ahmad Ghiffari Zain. (des)