JAKARTA (Panjimas.com) – Sehubungan dengan kembali ditembak matinya sejumlah warga negara dengan narasi monolog “terduga teroris” pasca disahkannya Undang-Undang Terorisme produk Pemerintah-DPR, Direktur Pusdikham Uhamka Maneger Nasution meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunaikan mandatnya sesuai koridor konstitusi untuk membentuk Tim Pengawas (Timwas).
“Demi memastikan terpenuhinya prinsip negara hukum dan penghornatan HAM,” kata Maneger Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima Panjimas.com, Ahad (24/6).
Mantan Komisioner Komnas HAM itu berharap pembentukan Timwas bisa melibatkan tokoh masyarakat sipil independen.
“Timwas ini diharapkan diberikan full authority (kewenangan penuh) untuk dapat memeriksa penanganan terorisme yang dilakukan Densus 88 dan BNPT dari hulu sampai hilir,” tegas Nasution.
Sesuai permintaan Maneger Nasution, pembentukan Tim Pengawas penanggulangan terorisme itu sudah termaktub dalam Pasal 43J di Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan pada Jumat (25/5) lalu.
Untuk diketahui, pembentukan Timwas bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum yang menangani terorisme. Adapun Timwas itu sendiri terdiri dari anggota DPR Komisi I dan III.
Kewenangan lain yang dimiliki Timwas ialah memperbaharui data perkembangan gerakan terorisme di Indonesia.
Jika penanganan terorisme dipandang lemah, maka Timwas berhak memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum. Namun sebaliknya, jika penangan berlebihan, Timwas berwenang memberikan hukuman. [DP]