JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Ustadz Slamet Ma’arif mengatakan, bahwa kasus chat fitnah antara Habib Rizieq dan Firza Husein dihentikan.
“Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan kasus chat fitnah karena tidak terbukti,” kata Ustadz Slamet Ma’arif dalam keterangan rilis yang diterima Panjimas, Jum’at (15/6).
Alasan lain dihentikannya kasus tersebut, menurut Ustadz Slamet Ma’arif, pihak kepolisian tidak mampu menemukan pengunggah chat fitnah itu dan karena tidak adanya pelapor.
“Maka selayaknya dan sudah seharusnya kasus ini di-SP3-kan,” tutur Ustadz Slamet Ma’arif.
Namun demikian, Persaudaraan Alumni 212 mengapresiasi Kepolisian RI karena dianggap telah menjunjung nilai keadilan.
Ustadz Slamet Ma’arif pun mengajak umat Islam untuk bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. “Teruslah berdoa supaya kemenangan-kemenangan lainnya bisa diraih oleh umat Islam,” tambahnya.
Atas penghentian kasus chat fitnah tersebut, Juru Bicara Front Pembela Islam itu meminta kepada orang-orang yang selama ini telah memfitnah Habib Rizieq untuk segera bertaubat.
Selain itu, Ustadz Slamet Ma’arif pun meminta Kepolisian RI agar segera mengeluarkan SP3 untuk para ulama, tokoh, dan aktivis 212 yang tersandra kasus tanpa ada bukti.
Tidak hanya itu, dengan adanya SP3 tersebut, Ustadz Slamet Ma’arif juga berharap bisa menjadi langkah yang baik untuk membangun rekonsiliasi nasional melalui dialog dan musyawarah antara ulama dan umaro. [DP]