JAKARTA (Panjimas.com) – Pelantikan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai PJ Gubernur Jawa Barat, pada Senin, 18 Juni 2018 menuai protes dan kecaman dari sejumlah pihak salah satunya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia.
Penolakan tersebut dilakukan lantaran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah menjadikan Komjen Iriawan diangkat sebagai PJ Gubernur Jawa Barat telah melanggar tiga peraturan perundang-undangan.
Ketiga peraturan tersebut antara lain UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Peran dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia.
Meskipun saat ini Komjen. Pol. Iriawan sudah tidak menjabat secara struktural dalam Mabes Polri, namun demikian dirinya belum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.
Atas tidak konsistennya sikap pemerintah terhadap pelantikan penjabat (Pj) Gubernur yang tetap menyalahi aturan, khususnya di Jawa Barat. Maka, BEM UI 2018 melakukan protes keras dan menolak keputusan tersebut.
Melalui Ketua BEM UI 2008, Zaadit Taqwa secara tegas BEM UI menolak dengan tegas pelantikan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, pada Senin (18/6).
“Kami mendesak pemerintah untuk mencabut Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 karena bertentangan dengan UU Pilkada, UU ASN dan UU Kepolisian,” ujarnya.
BEM UI juga mendesak pemerintah agar segera melantik Penjabat Gubernur yang sesuai dengan UU Pilkada dan UU ASN.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak pelantikan Penjabat Gubernur yang berasal dari kalangan angkatan bersenjata serta terus mengawal supremasi sipil sebagai amanat reformasi,” pungkasnya. [ES/DP]