JAKARTA (Panjimas.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dia fokus kepada penindangan untuk menegakkan aturan, menyusul penyegelan pulau reklamasi di Pulau C dan D.
Anies menilai di pulau itu ada bangunan tapi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga dia tidak bisa mendiamkannya dan akibatnya harus ditindak.
“Ada bangunan yang dibangun tanpa menggunakan IMB, ya harus ditindak, justru menjadi keliru kalau gubernur mendiamkan. Itulah sebenarnya malah kita harus lebih fokus karena saya fokusnya penindakan pada penegakkan aturan yah, itulah jawabnya,” kata Anies di Jakarta, Jumat.
Petugas Satpol PP menutup lokasi dan menyegel 932 bangunan di Pulau C dan D di Jakarta Utara, Jumat.
“Pada fase ini memang disegel nanti sesudah ada badan pelaksana reklamasi sesuai amanat Perpres Nomor 52 Tahun 1995 disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Anies.
Dari rencana itu kemudian diterjemahkan ke dalam tata ruang yang bakal dikuatkan dengan Perda. “Dari situ kemudian baru kita bicara tentang bangunannya,” sambung Anies.
“Mana wilayah menjadi zona perkantoran, mana zona perumahan, mana zona hijau, mana zona biru mana tempat untuk fasilitas sosial, fasilitas umum jalannya bentuknya bagaimana lebarnya berapa,” kata dia.
Anies menilai semua itu harus diatur lewat Perda Rencana Tata Ruang Zonasi dan karena saat ini belum ada maka untuk sementara dihentikan dulu dan dibereskan.
“Insya Allah bisa tahun ini, sudah ada rancangannya kita tinggal menuntaskan saja. Kenapa waktu itu saya cabut Raperdanya, supaya kita mengajukan lagi sesuai dengam apa yang digariskan Perpres dan yang digariskan Perpres itu nanti ada di Tim Badan Pelaksana,” tutup Anies. [AW/Antara]