PONTIANAK (Panjimas.com) – Ketua Umum Persatuan Orang Melayu (POM) Agus Setiadi dan Sekretaris Jenderal POM Nandan Rezky melaporkan Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis yang diduga telah meresahkan masyarakat karena pidato provokatifnya yang dianggap melukai orang Melayu dan kaum Muslimin.
“Sebagai salah satu ormas Melayu dan bagian dari umat Islam, kami sangat terluka dan tersinggung dengan pernyataan Cornelis,” kata Ketua Umum Persatuan Orang Melayu (POM) Agus Setiadi dalam surat laporan yang dilayangkan kepada Kapolda Kalimantan Barat, Rabu (6/6).
Agus menilai pernyataan Gubernur Kalimantan Barat itu tidak berdasarkan sumber yang akurat dan terkenal dari kalangan ilmuwan.
Oleh karenanya, POM meminta Kapolda Kalimantan Barat mengusut kasus ini hingga tuntas. “Agar keharmonisan dan kedamaian di Kalimantan Barat tetap terjaga,” tutur Agus.
Dalam surat laporan tersebut, Persatuan Orang Melayu (POM) menilai pernyataan Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 16.
Ketua Umum Persatuan Orang Melayu (POM) Agus Setiadi juga melampirkan satu buah CD rekaman video Gubernur Kalimantan Barat Cornelis yang sedang berpidato.
Untuk diketahui, dalam pidato itu, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis menyatakan, “Kita ini terlalu lama dijajah oleh kerajaan-kerajaan, mulai dari raja-raja Majapahit, raja-raja Sriwijaya, yang paling parah kerajaan Melayu dan Islam bersama Belanda menjajah kita berabad-abad sehingga mental kita adalah mental hamba.” [AW/Iyan]