JAKARTA (Panjimas.com) – Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri menyampaikan rasa syukur atas hasil dari proses persidangan Ustadz Alfian Tanjung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dukungan ummat dari berbagai penjuru daerah yang setia mengikuti proses persidangan Ustadz Alfian Tanjung di PN Jakarta Pusat, serta bantuan moril dan keilmuan dari para ahli; Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, Dr Abdul Choir Ramadhan, Syarwan Hamid, Kivlan Zein dan para saksi fakta, akhirnya akhir dari persidangan Majelis Hakim memutus Ustadz Alfian diputus lepas dari segala tuntutan hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP,” kata Abdullah Al Katiri dalam rilisnya kepada Panjimas.com, Sabtu (2/6/2018).
Ustadz Alfian Tanjung kini masih harus mendekam sementara di Rutan Mako Brimob karena masih menanti putusan kasasi dari kasus yang menjeratnya di Surabaya. PN Surabaya memutus Ustadz Alfian hukuman penjara dua tahun, tetapi putusan itu belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat (incracht) karena TAAT telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
“Tinggal menanti putusan kasasi. Kami tim hukum beserta masyarakat berharap putusan kasasi semoga diputus bebas, kami meyakini itu, karena fakta persidangan membuktikan bahwa Ustadz Alfian tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Semoga di bulan ramadhan yang penuh berkah ini doa kita dikabulkan Allah Ta’ala,” ujarnya.
Menurut Abdullah Al Katiri, putusan PN Jakarta Pusat sudah membuktikan apa yang menjadi permasalahan hukum baik di Jakarta maupun Surabaya sama-sama terkait kebangkitan PKI di Indonesia.
“Semoga Hakim Agung dapat mempertimbangkan hal ini. Apa yang dilakukan Ustadz Alfian mensosialisasikan TAP MPRS NO. XXV tahun 1966 adalah tindakan terpuji, konstitusional dan negara patut menghargainya karena Ustadz Alfian telah lebih 20 tahun menyampaikan bahaya kebangkitan PKI dengan tujuan agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga kesatuan dan keutuhan NKRI,dan menjaga Pancasila agar tidak terkontaminasi ideologi komunisme. Ustadz Alfian adalah seorang Pancasilais sejati yang sesungguhnya,” jelasnya.
Selain itu, para penasihat hukum Ustadz Alfian sedang mempersiapkan laporkan terhadap media online illegal Sebar.com yang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyebarkan ujaran kebencian tanpa hak seperti yang diatur oleh pasal 28 ayat 2 dan pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008. [AW]