DELISERDANG (Panjimas.com) – Anderson Sembiring (53), pendeta di Gereja Sidang Rohol Kudus Indoesia (GSRI) Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara yang membunuh Rosalia Cici Maretini Siahaan (21), jemaatnya di kamar mandi gereja pada Kamis (31/5/2018) masih diperiksa intensif oleh Polres Deliserdang.
Informasi diperoleh Sabtu (2/6/2018), menurut pengakuan Anderson Sembiring kepada petugas, kenekatannya membunuh korban karena Anderson terbakar cemburu korban menjalin komunikasi dengan mantan pacarnya. Anderson tak mau jika korban jatuh kepelukan matan pacar korban, sehingga dia nekad menghabisi nyawa korban.
Biadabnya lagi, Anderson juga mengakui setelah membunuh korban, birahi Anderson memuncak sehingga dia menyetubuhi korban meskipun tidak bernyawa lagi. Namun karena tak berasa lagi, Anderson Sembiring mengeluarkan spermanya dekat korban. Selain itu, Anderson juga mengakui jika korban sedang hamil hasil hubungan dirinya dengan korban.
Kepada wartawan, Anderson di Polres Deliserdang menerangkan sudah menjalin hubungan asmara dengan korban Rosalia sejak tiga tahun lalu. “Aku sudah pacaran sama dia (korban) tiga tahun, dia anak angkatku,” kata Anderson Sembiring.
Anderson juga mengakui korban sudah hamil tiga bulan. “Setelah membunuh korban aku menyetubuhi korban. Aku menyesal kali membunuhnya,” ucap Anderson seraya menundukkan kepala.
Tempat Terpisah, Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman ketika dikonfirmasi menyebutkan tersangka Anderson Sembiring dijerat Pasal 338 Sub 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. [AW/Sindo]