JAKARTA (Panjimas.com) – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menegaskan bahwa eksistensi HTI tetap diakui sepanjang untuk melakukan upaya hukum.
“Tidak pernah ditetapkan sebagai organisasi terlarang,” tegas Yusril Ihza Mahendra di kantor Ihza & Ihza Law Firm, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Senin (4/6).
Dalam acara konferensi pers itu, Yusril menegaskan bahwa tidak pernah ada dalam putusan pengadilan yang menyatakan HTI adalah organisasi terlarang.
Menurut Yusril, satu-satunya organisasi terlarang di Indonesia hanyalah Partai Komunis Indonesia (PKI) berdasarkan TAP MPRS No. 25 Tahun 1966.
“Partai Masyumi pun tidak pernah ditetapkan sebagai partai terlarang, tapi kalau dibubarkan, iya. Dengan demikian, tidak ada seorang pun yang dapat melarang HTI, atau menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang,” tegas Yusril.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menjatuhkan putusan yang menolak seluruh gugatan HTI. Artinya, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku. [AW/Iyan]