JAKARTA (Panjimas.com) – Menyikapi tindakan kekerasan yang dilakukan para kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap kantor berita Radar Bogor, Aziz Yanuar dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) menagih janji Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.
“Kita menagih janji Kapolri tempo hari bahwa tidak ada tempat untuk pelaku persekusi,” kata Aziz Yanuar kepada Panjimas.com di Hotel Grand Alia Cikini, Jum’at (1/6).
Aziz menilai tindakan para kader dan simpatisan PDIP itu adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum dan cenderung provokatif.
Oleh karenanya, Aziz berharap adanya penindakan dari aparat penegak hukum. “Apalagi di situ ada pemukulan,” sambung Aziz.
Aziz juga menyayangkan sikap Kapolres Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya yang menyebut belum ada pelanggaran pidana terkait aksi penggerudukan itu.
“Sejauh ini belum ada laporan (dari pihak Radar Bogor), dan sejauh ini kami menilai belum ada pelanggaran pidana (terkait geruduk massa PDIP ke kantor Radar Bogor pada Rabu (30/5/2018),” kata Ulung seperti dikutip detikcom, Jum’at (1/6/2018).
Menurut Aziz, sedikitnya ada tiga pasal yang bisa menjerat para pelaku kekerasan di kantor berita Radar Bogor, yaitu Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan, Pasal 170 tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Disitu jelas sudah ada pemukulan. Itu bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers,” tegas Aziz.
Jika aparat penegak hukum membiarkan para pelaku kekerasan berkeliaran, Aziz khawatir kejadian tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum terhadap pekerja pers.
“Khawatir akan ada tindakan-tindakan hukum main hakim sendiri yang dilakukan kepada pihak lain.” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pernah menginstruksikan jajarannya agar tidak perlu menunggu laporan masyarakat terkait tindakan persekusi. Polisi bisa langsung menindak dan melakukan proses hukum terhadap pelaku tanpa harus ada pelaporan.
“Bisa diproses hukum (tanpa ada laporan), karena itu bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tahu, ya polisi akan kejar,” tutur Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai berbuka puasa di kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, seperti dikutip Detikcom Jumat (2/6/2017) yang lalu.
Dia menjelaskan masyarakat tak boleh main hakim sendiri bila ada tindakan orang lain yang dirasa tak sesuai dengan hukum. Masyarakat harus melapor ke polisi agar pihak yang merugikannya itu ditindak.
“Tidak boleh melakukan langkah sendiri, misalnya menggeruduk. Apalagi membawa orang, itu sama saja dengan penculikan,” kata Tito. [AW/Iyan]