JAKARTA (Panjimas.com) – Terdakwa kasus bom Thamrin, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam lima kasus tindak pidana terorisme yang dituduhkan kepadanya.
“Saya ingin menyampaikan, bila ingin mempidanakan saya terkait dengan saya yang mengkafirkan pemerintahan ini, silakan pidanakan, berapapun (lama) hukumannya, mau hukuman matipun, silakan. Tapi kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, satupun tidak ada keterlibatan saya,” tegas Oman dalam agenda duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip Antara, Rabu.
Senada dengan itu, tim penasihat hukum Oman Rochman menyatakan menolak replik dari jaksa penuntut umum terhadap kliennya.
“Maka kami tetap menolak replik yang diajukan jaksa penuntut umum. Alasannya bahwa benar yang bersangkutan adalah orang yang percaya khilafah sehingga ia menganjurkan jihad ke Suriah agar bisa membantu perjuangan di sana untuk menegakkan khilafah. Namun tidak ada kata-kata perintah yang dikeluarkan oleh terdakwa untuk berjihad di Indonesia,” kata anggota tim penasihat hukum, Asludin Atjani.
Asludin beralasan, kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang dibentuk terdakwa Oman, hanya untuk memfasilitasi orang-orang yang akan berjihad ke Suriah.
“JAD dibentuk untuk memfasilitasi orang-orang untuk berjihad ke Suriah. Terdakwa tidak tahu dan tidak pernah terlibat dalam aksi-aksi teror bom bunuh diri tersebut. Tidak pernah memfasilitasi orang-orang itu,” kata Asludin.
Ia mengatakan bahwa kliennya berpendapat bahwa orang-orang kafir yang tidak memerangi Islam, haram untuk dimusuhi. Hal itu tertera dalam Seri Materi Tauhid yang diunggah di situs Milah Ibrahim.
“Tulisannya di Milah Ibrahim tidak ada yang menganjurkan untuk jihad di negeri sendiri,” katanya.
Asludin menambahkan agar hakim mempertimbangkan peran kliennya dalam menghentikan kerusuhan para napi teroris di Rutan Mako Brimob beberapa waktu lalu.
“Terdakwa justu meminta yang bukan penghuni rutan agar dikeluarkan,” katanya.
Sementara itu, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini menyatakan bahwa sidang putusan atas kasus bom Thamrin dan empat kasus teror lainnya dengan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman akan digelar pada Jumat, 22 Juni 2018.
“(Sidang) vonis setelah Lebaran, pada 22 Juni,” kata Hakim Akhmad Jaini di PN Jaksel, Rabu.
Oman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Ia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.
Namun penasihat hukum Oman, Asludin Atjani membantah keterlibatan kliennya dalam lima kasus terorisme tersebut. Menurut Asludin, Oman tidak pernah menyerukan kepada para pengikutnya untuk berjihad di Tanah Air, melainkan hanya menyerukan untuk berjihad ke Suriah. [AW/Antara]