JAKARTA, (Panjimas.com) – Buntut dari meninggalnya 2 orang dalam kasus acara Untukmu Indonesia yang berupa kegiatan bagi sembako di Monas pada hari Sabtu (28/4) lalu berujung pada dilaporkannya panitia acara tersebut oleh keluarga korban.
Adalah Komariah ibu dari Muhammad Rizky Saputra yang menjadi korban meninggal pada acara Untukmu Indonesia yang didampingi oleh pengacaranya, Muhammad Fayyadh yang mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada hari Rabu (2/5) itu guna membuat Laporan (LP) ke pihak kepolisian terhadap meninggalnya bocah berumur 10 tahun itu di acara Untukmu Indonesia tersebut.
“Kami melaporkan Ketua Panitia Untukmu Indonesia dengan pasal 359 yang isinya kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancamannya 5 tahun penjara,” tegas Fayyadh kepada awak media.
Selain itu pihak Panitia penyelenggara “Untukmu Indonesia” juga dilaporkan atas penyalahgunaan izin yang ada. Sebab dari awal pihak panitia sudah tidak diizinkan oleh pihak Pemprov DKI untuk menggelar acara bagi bagi sembako di Monas, namun pada prakteknya hal itu tetap dilakukan. Acara bagi sembako tetap dilakukan. Hal ini yang dimaksud oleh pihak pengacara korban bahwa panitia melakukan penyalahgunaan izin kegiatan.
Ketika ditanya oleh para wartawan soal apakah dari pihak panitia sudah ada yang mendatangi rumah korban untuk menyatakan bela sungkawa dan meminta maaf atas jatuhnya korban di acara itu. Pihak Fayyadh Law Firm yang menjadi kuasa hukum menjawab belum ada yang datang ke rumah korban.
“Sampai dengan detik ini ngak ada itu dari pihak panitia satupun yang datang ke rumah korban dan juga yang menyampaikan kepada saya sebagai kuasa hukumnya juga gak ada dari pihak panitia,” tegas kuasa hukum pelapor dari Fayyadh & Partners Law Firm.
Mengenai informasi soal keluarga diminta tutup mulut kepada wartawan dan diberikan uang hal itu menurut Kuasa Hukumnya benar informasinya. Bahwa ada yang datang ke rumah korban tapi bukan dari pihak panitia penyelenggara. Mereka datang dengan memberi uang 5 juta rupiah sambil berpesan kepada pihak keluarga untuk tutup mulut terhadap kasus ini.
“Yang datang itu dari pihak relawan Merah Putih itu menurut kakak korban yang datang ada 2 orang, relawan yang satu mengaku bernama Roy dan yang satu lagi tidak diketahui namanya yang melakukan foto-foto di rumah korban saat datang dan menyerahkan uang sebesar 5 juta kepada Komariah (Ibu Korban) dan meminta tutup mulut,” pungkas Muhammad Fayyadh selaku kuasa hukum Komariah selaku pelapor. [ES]