JAKARTA, (Panjimas.com) – Sehubungan dengan adanya berita tewasnya dua orang anak, yaitu Adinda Rizki (12), dan Mahesha Junaedi (10), pada acara pembagian sembako yang diselenggarakan oleh Forum Untuk Indonesia di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Sabtu (28/4). Dari pihak Ikatan Advokat Muslim (IKAMI) menyatakan prihatin dan penyesalan atas terjadinya peristiwa tersebut.
Menurut Djuju Purwantoro SH, selaku Sekjend IKAMI panitia pelaksana telah tidak ber-hati-hati, sembrono, dan ceroboh, sehingga mengakibatkan kematian pada orang lain. Dalam hukum, peristiwa ketidak hati-hatian, walau kematian tersebut memang tidak dikehendaki oleh pelaku adalah bentuk kelalaian (delik culpa).
“Oleh karenanya panitia pelaksana patut dimintai pertanggung jawabannya, karena diduga telah melanggar Pasal 359 KUHP, yang menyatakan : “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun,” ujar Djuju Purwantoro.
IKAMI juga berharap pihak kepolisian tidak dengan cepat dan mudah menyimpulkan, bahwa kematian anak anak tersebut adalah akibat mengidap suatu penyakit yang tidak terkait dengan peristiwa bagi-bagi sembako di Monas.
“Peristiwa hilangnya nyawa tersebut juga merupakan delik umum/ formal, sehingga Kepolisian harus segera bertindak cepat untuk memeriksa dan melakukan penyelidikan kepada siapapun yang terlibat dan penanggung jawabnya, tanpa intervensi dan diskriminasi,” katanya.
Dirinya juga menegaskan bahwa jangan sampai berita kematian diatas yang justru lebih penting, koq sepertinya malah dikalahkan (lebih ngetrend) dengan sekedar berita adanya dugaan intimidasi tentang dukung mendukung calon prediden 2019 dalam CFD Ahad, (29/4). [ES]