JAKARTA (Panjimas.com) – Dijadwalkan Ijtima” Ulama Komisi Fatwa yang dilaksanakan pada tanggal 7-10 Mei 2018 mendatang di Pondok Pesantren Al-Falah dan Asrama Haji, Jl. Jend. Ahmad Yani Km 23 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, akan dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor serta Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin.
Bertempat di Pondok Pesantren Al-Falah pimpinan KH. Norsyahid Ramly, Lc, Ijtima” Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia akan membahas materi terkait masalah-masalah strategis kebangsaan (masail asasiyah wathaniyah), masalah-masalah keagamaan kontemporer (masail waqi’iyah mu’ashirah), dan masalah perundang-undangan (masail qanuniyah).
Masing-masing materi akan dibahas melalui Sidang-sidang Komisi. Komisi A membahas Masail asasiyah wathaniyah, Komisi B-1 dan Komisi B-2 membahas Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah, Komisi C membahas Masail Qanuniyyah.
Adapun inventarisasi Masail asasiyah wathaniyah (Masalah strategis kebangsaan) akan dibahas: Menjaga eksistensi negara dan kewajiban bela negara; Penguatan kerukunan dalam hal ukhuwah Islamiyyah, ukhuwah wathaniyyah, dan ukhuwah insaniyyah; Pemberdayaan ekonomi umat; Politisasi agama; Intensifikasi kepatuhan dan transparansi pajak; Hak kepemilikan lahan.
Sedangkan Masail waqi’iyah mu’ashirah (Masalah keagamaan kontemporer) meliputi: Masalah terkait zakat, terutama tentang kewenangan Negara membuat aturan, Zakat untuk bantuan hukum, zakat pendapatan bersih dalam zakat profesi.
Juga akan dibahas masalah-masalah terkait dengan haji, diantaranya membahas waktu lempar jumrah, pengelolaan DAM, dan kesehatan haji. Selain itu juga akan membahas masalah POM dan IPTEK tentang donor organ, penggunaan darah untuk bahan obat, dan kandungan alcohol dalam obat.
Pembahasan lainnya adalah terkait Sistem Kepengacaraan dalam Islam, Status BPJS Ketenagakerjaan, dan Status Dana Abadi Umat (DAU) sebagai wakaf.
Terkait Masail qanuniyah (Masalah perundang-undangan) meliputi: Aliran Kepercayaan, RUU HMPA (Hukum Materiil Peradilan Agama), RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Pendidikan Pesantren, Pemidanaan LGBT, RUU Minuman beralkohol, dan RUU Tembakau.
Dikatakan KH. Ma’ruf Amin, banyak masalah aktual dan hal-hal baru muncul yang beririsan dengan masalah keagamaan, sebagai buah dari dinamika dan perubahan masyarakat tersebut, yang membutuhkan jawaban hukum Islam dari para ulama. Jawaban atas berbagai masalah tersebut dirasa sangat penting sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
“Dalam rangka merespons dan memecahkan berbagai masalah keagamaan aktual, baik dalam lingkup nasional maupun internasional maka MUI menyediakan sebuah forum periodik yang bersifat nasional, lintas kelompok, dan merepresentasikan seluruh pandangan keagamaan umat Islam Indonesia. Forum tersebut adalah Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.” (ass)