JAKARTA (Panjimas.com) — Indonesia Halal Watch, sebuah Lembaga Advokasi Halal, yang diketuai oleh H. Ikhsan Abdullah, S.H menyampaikan rekomendasi Seminar Nasional “Mandatory Sertifikasi Halal oleh BPJPH, LPPOM-MUI atau BPJPH dan LPPOM-MUI?” di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta beberaoa waktu lalu, 16 April 2018.
Seminar yang dihadiri 216 Peserta tersebut meliputi: Pelaku Usaha, Perusahaan MNC (Multi-National Company), Usaha Besar dan UMKM, yang terdiri dari Industri Farmasi, Industri Obat, Industri Kosmetika, Industri Makanan, Industri Minuman, Restoran, dan Produsen Barang Gunaan.
Juga dihadiri dari sejumlah universitas dan masyarakat, seperti: Universitas dan Masyarakat: Kementerian Agama RI, KADIN Komite Timur Tengah, Japan Muslim Association, Universitas Indonesia, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Malik Ibrahim Malang, Universitas YARSI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), LPPOM MUI dan BPOM.
Juga dihadiri oleh perwakilan Badan Konsumen Nasional (BKN), Indonesia Halal Watch, Komunitas Gerakan Halal, Asosiasi Chef Halal Indonesia (ACHI), My Halal Kitchen, Tim Halal Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Yayasan Produk Halal, Komisi Haji Nasional, STIH Islam Jakarta, Gerakan Masyarakat Peduli Pangan Halal dan Thoyyib, Mahasiswa dan Pegiat Halal.
“Rekomendasi ini menjadi pertimbangan dalam rangka Penerbitan Peraturan Pemerintah dalam Iplementasi Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Direktur Eksekutif Sekretaris Indonesia Halal Watch, H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H dalam siaran persnya.
Berikut ini adalah permasalahan dan pandangan pelaku usaha terkait Mandatory Sertifikasi Halal: Proses Sertifikasi Halal oleh BPJPH masih belum jelas; PP dan aturan-aturan turunan lainnya serta due date juga belum jelas; Skema yang ditawarkan BPJPH berpotensi mengancam keberadaan produk-produk Pelaku Usaha dan UKM Nasional.
Selanjutnya, masih terdapat misinformation mengenai Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Mandatory Sertifikasi Halal. Hal ini perlu diperjelas. Kemudian, perlunya pengakuan lembaga sertifikasi luar negeri, karena selama ini recognize Lembaga Sertifikasi Halal di luar negeri diberikan oleh MUI.
Nah, usulan dan rekomendasi yang perlu menjadi pertimbangan adalah: Persiapan dan teknis implementasi Sistem Jaminan Halal oleh BPJPH harus dipersiapkan dengan baik, dengan road map yang jelas. Struktur BPJPH harus sudah siap sampai di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Rekomendasi berikutnya adalah segera diterbitkan PP Jaminan Produk Halal agar Undang-Undang Jaminan Produk Halal segera dapat dijalankan. Sehingga ada kejelasan peran aktif dari BPJPH dan bagaimana skema proses sertifikasi Halal.
Seminar tersebut juga merekomendasikan, untuk meninjau kembali batas pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal agar tidak diberlakukan mulai tahun 2019 mengingat masih terdapat permasalahan pokok yang harus dituntaskan, seperti kerjasama BPJPH MUI dan penolakan dari Industri Farmasi dan Obat.
Tak kalah penting, memberikan tahapan pelaksanaan, berupa panduan yang praktis dan jelas dalam penerapan aturan Sertifikasi Halal. Kementerian dan lembaga-lembaga yang terkait agar dapat memberikan keputusan terbaik yang tidak merugikan Pelaku Usaha di Indonesia.
Untuk sementara digunakan peraturan dan mekanisme yang sudah siap dulu, yaitu aturan dan standar LPPOM MUI. Nah, para Pelaku Usaha sepakat agar menjalankan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Jaminan Produk Halal, dimana pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara Sertifikasi Halal oleh MUI melalui LPPOM-MUI, dikarenakan BPJPH belum siap.
Rekomendasi selanjutnya, segera dibangun BPJPH Center agar konsumen dan produsen terlindungi. Juga menggiatkan sosialisasi Mandatory Sertifikasi Halal ke Pelaku Usaha dan UMKM.
Permasalahan dan Pandangan Pelaku Usaha juga menyoroti tentang Time Line/ Grace Period Pelaksanaan Mandatory Sertifikasi Halal yang belum jelas, sehingga berpengaruh terhadap budget yang harus disiapkan oleh Perusahaan dalam penerapan Halal. Termasuk Sourcing bahan baku produk dan dalam pengembangannya harus melakukan uji stabilitas produk jadi pre-market.
Usulan dan Rekomendasinya adalah: Time Line dalam pengurusan sertifikasi Halal perlu diumumkan terlebih dahulu. Time Line mengenai persyaratan dan pengurusan proses sertifikasi halal sebaiknya diumumkan terlebih dahulu agar perusahaan menyiapkan jauh-jauh hari.
Jika terjadi perubahan logo sertifikasi halal, maka diberikan grace period untuk produk yang sudah beredar dan bersertifikasi, sehingga tidak merugikan Dunia Usaha
Agar diberikan grace period bagi pelaku industri untuk implementasi mandatory sertifikat halal, terutama untuk produk seperti obat, produk biologi maupun suplemen, mengingat begitu kompleksnya proses pembuatan obat.
Kerjasama BPJPH dan LPPOM-MUI
Terkait kerjasama BPJPH dan LPPOM-MUI, permasalahan dan Pandangan Pelaku Usaha meliputi: Ketidakjelasan kewenangan pemerintah BPJPH dan LPPOM MUI; Ketidakjelasan dalam masa transisi dari sistem lama (LPPOM-MUI) ke sistem baru (BPJPH); Seperti ada benang kusut antara LPPOM-MUI dengan BPJPH; Peralihan penggunaan logo halal MUI ke logo Halal yang diterbitkan oleh BPJPH.
Usulan dan Rekomendasinya adalah: Sebaiknya BPJPH melakukan strukturisasi lebih lanjut dengan LPPOM MUI; Sebaiknya BPJPH menerapkan sistem Sertifikasi online dengan mengacu kepada sistem yang telah siap dan sudah diikuti oleh Pelaku Usaha, yakni sistem (CEROL) dari LPPOM-MUI agar dalam masa peralihan Pelaku Usaha tidak dirugikan.
Selanjutnya, diperlukan landasan Peraturan sementara proses sertifikasi halal tetap melalui LPPOM MUI sebagai lembaga Sertifikasi Halal yang sudah siap dalam bentuk Kepres atau PerPres sambil menunggu kesiapan BPJPH untuk kepastian bagi Dunia Usaha.
Sebelum BPJPH resmi beroperasi, perlu sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai standar sistem Sertifikasi dari BPJPH sehingga Pelaku Usaha siap dan tidak gagap.
Apakah akan mengambil Sistem Jaminan Halal yang sudah dibangun oleh LPPOM MUI atau ada standar baru ini juga penting agar dunia usaha dapat segera menyesuaikan.. Diperlukan ketentuan yang jelas peralihan penggunaan logo halal MUI ke logo Halal BPJPH, jangan sampai ada masa tumpang tindih antara logo tersebut. Segera diselenggarakan pelatihan dan sertifikasi auditor-auditor Halal oleh BPJPH bekerjasama dengan LPPOM-MUI.
“Demikian Rekomendasi dari hasil Seminar Nasional ini kami sampaikan. Kiranya masukan yang telah disampaikan berguna bagi Pemerintah dan Masyarakat dalam menyongsong babak baru Sertifikasi halal dari Sukarela (voluntary) menjadi Wajib Sertifikasi (mandatory) di tahun 2019 berdasar prinsip perlindungan, kepastian, akuntabel, transparan dan keadilan, serta diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan dalam Pelaksanaan Sistem Jaminan Halal,” ungkap Iksan. (ass)