JAKARTA (Panjimas.com) – Dalam waktu dekat ini Ijtima” Ulama Komisi Fatwa akan dilaksanakan pada tanggal 7-10 Mei 2018, bertempat di Pondok Pesantren Al-Falah dan Asrama Haji, Jl. Jend. Ahmad Yani Km 23 Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa dilaksanakan Periodik per tiga tahun. Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa pertama kali dilaksanakan pada tahun 2003 di Jakarta, kedua dilaksanakan di Gontor tahun 2006, ketiga dilaksanakan di Padang Panjang Sumatera Barat tahun 2009, keempat dilaksanakan di Pesantren Cipasung Tasikmalaya Jawa Barat tahun 2012 dan terakhir, Ijtima” ulama ke lima dilaksanakan di pesantren At-Tauhidiyah, Tegal Jawa Tengah pada tahun 2015.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, di samping untuk menjawab masalah-masalah aktual keagamaan (masa’il diniyyah mu’ashirah), juga dalam rangka peneguhan posisi Komisi Fatwa, baik di pusat maupun di daerah dan ajang musyawarah bersama lembaga fatwa organisasi kemasyarakatan Islam yang ada di Indonesia.
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini, memberi ruang partisipasi Komisi Fatwa Daerah, serta lembaga-lembaga organisasi masyarakat (ormas), Ulama pesantren dan cendekiawan perguruan tinggi Islam.
Dalam pelaksanaan Ijtima’ Ulama dibahas dan ditetapkan jawaban hukum atas berbagai permasalahan strategis dan aktual yang masuk dalam tiga kelompok besar yaitu: masalah-masalah strategis kebangsaan (masail asasiyah wathaniyah), masalah-masalah keagamaan kontemporer (masail waqi’iyah mu’ashirah), dan masalah perundang-undangan (masail qanuniyah).
Adapun kegiatan Ijtima Ulama ini dilaksanakan dalam beberapa bentuk kegiatan, di antaranya : Pertama, Halaqah pra-Ijtima’ Ulama, yang dilaksanakan sebelum penyelenggaran Ijtima Ulama guna memperdalam dan merumuskan draft materi-materi yang akan dibawa ke Ijtima’ Ulama, dalam bentuk lokakarya dan FGD (Focused Group Discussion).
Kedua, paparan umum (plenary session) terkait dengan masalah-masalah yang akan dibahas, yang disajikan dalam bentuk sidang pleno. Ketiga, Sidang-sidang komisi yang secara khusus melakukan pendalaman dan pembahasan beberapa masalah terkait dengan bidangnya. Keempat, sidang pleno pengambilan keputusan atas hasil-hasil sidang komisi.
Dikatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin, secara umum kegiatan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-6 ini ditujukan untuk menjawab berbagai masalah kemasyarakatan dan kebangsaan kontemporer, dalam pendekatan dan perspektif keagamaan.
Adapun secara khusus, tujuan kegiatan ini antara lain: sebagai wadah para ulama, ahli syari’ah, dan hukum Islam dari lembaga fatwa ormas-ormas Islam dan pondok pesantren serta perguruan tinggi Islam guna mendiskusikan masalah strategis kemasyarakatan dan kebangsaan dalam perspektif hukum Islam.
Juga sebagai forum kebersamaan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi. serta lembaga fatwa ormas Islam. Menjadi wahana artikulasi penyerapan kebutuhan masyarakat dan respons Ulama mengenai masalah-masalah kemasyarakatan dan kebangsaan aktual;
Ijtima’ Ulama juga sekaligus menjadi wahana silaturrahmi dan silatul fikri antar berbagai komponen umat yang mempunyai kepedulian terhadap masalah-masalah kemasyarakatan dan kebangsaan; serta pemberdayaan komisi fatwa di daerah dan lingkungan oram-ormas Islam yang ada.
Dikatakan KH. Ma’ruf Amin, banyak masalah aktual dan hal-hal baru muncul yang beririsan dengan masalah keagamaan, sebagai buah dari dinamika dan perubahan masyarakat tersebut, yang membutuhkan jawaban hukum Islam dari para ulama. Jawaban atas berbagai masalah tersebut dirasa sangat penting sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
“Dalam rangka merespons dan memecahkan berbagai masalah keagamaan aktual, baik dalam lingkup nasional maupun internasional maka MUI menyediakan sebuah forum periodik yang bersifat nasional, lintas kelompok, dan merepresentasikan seluruh pandangan keagamaan umat Islam Indonesia. Forum tersebut adalah Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.” (ass)