JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Umum KH. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VI yang diselenggarakan dua tahun sekali itu rencananya akan membahas masalah politisasi agama hingga pemidanaan lesbian, gay, biseksual, dan transgender.
“Ada tiga kelompok (pokok) yang dibahas, yaitu masail asasiyah wathaniyah, masail waqi’iyah mu’ashirah, dan masail qanuniyah,” katanya dalam acara konferensi pers di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/4).
Dalam acara konferensi pers tersebut, KH. Ma’ruf Amin menjelaskan tentang tiga pembahasan pokok itu.
Pertama, masail asasiyah wathaniyah adalah bagaimana menjaga eksistensi negara dan kewajiban membela negara. “Ini akan kita bahas dalam agenda itu,” ujar KH. Ma’ruf Amin.
Kemudian, masalah prinsip-prinsip kerukunan sebagai pikar penguatan negara, pemberdayaan ekonomi umat, agama dan politik, serta hak kepemilikan lahan. “Karena kan masalah kepemilikan lahan ini banyak yang menimbulkan masalah,” lanjutnya.
Kedua, masail waqiiyah mu’ashirah adalah permasalahan realita kontemporer. “Masalah-masalah fiqhiyah yang sifatnya waqi’iyah, halal-haram, boleh-tidak, dan kasus-kasus yang terjadi,” terang KH. Ma’ruf Amin.
Dalam pembahasan itu, akan dibahas juga tentang kewenangan negara membuat aturan pemungutan zakat, arti pendapatan bersih dalam zakat profesi, zakat untuk bantuan hukum, masalah haji.
“Kita juga akan bahas istitha’aah kesehatan, lempar jumrah, masalah donor organ tubuh manusia, penggunaan darah untuk bahan obat, kandungan alkohol dalam obat, status DAU sebagai wakaf, dan pembiayaan politik (money politik),” lanjutnya.
Ketiga, masail qanuniyah adalah permasalahan perundang-undangan.
“Masalah undang-undang tentang aturan aliran kepercayaan, RUU HMPA, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Pendidikan Pesantren, RUU Minuman Beralkohol, dan Pemidanaan LGBT,” ungkap KH. Ma’ruf.
Seperti diketahui, acara tersebut akan dilaksanakan selama empat hari sejak tanggal 7 hingga 10 Mei 2018. Sekitar 1.000 ulama seluruh Indonesia rencananya pun akan hadir dalam acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VI.
Keseluruhannya terdiri dari MUI daerah termasuk komisi fatwa, perguruan tinggi, pesantren-pesantren, ormas Islam, pengamat, dan bahkan ada yang dari luar negeri yaitu dari Palestina serta Timur Tengah. [DP]