SURABAYA (Panjimas.com) – GP Ansor Sidoarjo melaporkan pemilik akun Facebook Rendra Hadi Kurniawan ke Polresta Sidoarjo. Laporan dilakukan setelah menyebarnya video yang diduga dilakukan oleh Rendra. Dalam video tersebut, Rendra mengeluarkan kata-kata yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan Habib Rizieq.
Atas laporan GP Ansor Sidoarjo, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, Rendra Hadikurniawan, di di Perum Taman Paris Blok B3 No. 33 RT. 002 RW. 011 Ds. Gedangan Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, Kamis (26/4). Penangkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polda Jatim, Polres Mojokerto, dan masyarakat.
Pria kelahiran Banyuwangi pada 1979 tersebut diamankan kepolisian berdasarkan laporan Banser Sidoarjo. Laporan tersebut dilayangkan karena video yang diduga memuat unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan dimuat di akun Facebook-nya telah viral.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Rendra melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW lewat video yang diunggah di akun Facebook-nya. Farns mengkungkapkan, saat ini Rendra sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Tiba di Mapolda pada 14.30 WIB dan langsung kita melakukan penangkapan sekaligus juga penahanan. Resmi hari ini kita melakukan penahanan. Kalau sudah ditahan berarti sudah tersangka,” katanya di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (26/4).
Frans menjelaskan, penangkapan dan pengejaran dilakukan aparat kepolisian berdasarkan laporan yang banyak masuk dari masyarakat. Laporan banyak dilakukan masyarakat lewat pesan di media sosial dan lain sebagainya. Ada juga laporan dari GP Ansor Sidoarjo yang langsung mendatangi Mapolresta Sidoarjo.
Frans mengaku, polisi secara cepat melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ingin video tersebut malah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Untuk skala prioritas dalam rangka mencapai keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujarnya.
Frans mengungkapkan, saat ini aparat kepolisian juga sudah mengamankan barang bukti. Di antaranya, video penghinaan yang diunggah Rendra dalam akun media sosialnya. “Adalah posting-an Facebook yang ada, kemudian Instagram, dan sebagainya yang sudah kita amankan,” kata Frans.
Frans menegaskan, saat ini polisi belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan waras atau mengalami gangguan jiwa. Namun, jika dilihat dari video yang diunggah, yang bersangkutan merekamnya sambil mengendarai mobil, semestinya yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa.
“Kalau orang gila gak mungkin bawa mobil. Ini bawa mobil sambil selfie sambil merekam. Tapi proses akan tetap kita lakukan pemeriksaan,” kata Frans.
Frans juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ada lagi melakukan penghinaan-penghinaan, apalagi terhadap suatu agama. Imbauan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan bermedia sosial dengan baik. (ass)