JAKARTA, (Panjimas.com) – Bersamaan dengan pelaporan yang dibuat untuk melaporkan Guntur Romli sebagai pelaku penistaan agama. Maka dalam waktu yang bersamaan pula dilaporkan juga seseorang yang ada di dalam sebuah video yang viral. Dimana orang tersebut memaki maki dan menghina Amien Rais.
Amirullah Hidayat selaku Koordinator Komunitas Relawan Sadar (KORSA) yang datang ke kantor Bareskrim Mabes Polri dan didampingi oleh pengacara senior Eggi Sudjana melaporkan orang yang terdapat di dalam video viral saat ini yang berisikan hinaan dan makian terhadap tokoh nasional Amien Rais.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang ada di video tersebut tidak hanya memfitnah Amien Rais sebagai tokoh nasional, namun juga sangat meresahkan di tengah-tengah situasi saat ini. Menurutnya, kritikan yang dilakukan oleh tokoh reformasi tersebut karena melihat janji-janji Jokowi yang banyak tidak terpenuhi.
“Amien Rais mengkritik, mengingatkan, menyadarkan agar pemerintah ini bisa mewujudkan janjinya. Jika janji sudah dilanggar maka wajar ketika perlu adanya pemimpin baru di 2019 mendatang. Hal tersebut sah secara konstitusional di negara Republik Indonesia ini,” ujar Amir kepada para wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Senin, (23/4).
“Ketika MCA saja bisa di cari, artinya seseorang yang membuat video inipun bisa ditelusuri dan ditangkap. Gerakan 2019 ganti presiden adalah sesuatu yang sah dan wajar di alam demokrasi. Tapi saya kalau menghina presiden itu dapat dipidana,” tegas Amir merespon salah satu awak media yang menanyakan kebebasan berekspresi.”.
Dalam kesempatan sama, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana menjelaskan bahwa objek hukum tidak dapat ditafsirkan semaunya. Terlebih, yang disampaikan Amien Rais berdasarkan Al-Qur’an Surat Al-Mujadalah ayat 19 dan 22.
“Ini yang bahayanya, mengadili Al-Qur’an. Bangsa ini akan terus terpecah. Pidato Pak Amien tidak satu pun menyebutkan partai A, B atau C merupakan partai setan,” pungkasnya. [ES]