TANGERANG, (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.
Selasa (23/4), sidang dalam agenda pembacaan tuntutan itu dihadiri puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) dan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) serta para pendukung terdakwa.
Abraham Ben Moses yang didampingi tujuh kuasa hukumnya, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abraham Ben Moses dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” kata Erlangga di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.
JPU dalam pembacaan tuntutannya menilai Saifuddin Ibrahim melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [DP]