TANGERANG, (Panjimas.com) – Pelapor Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses, Pedri Kasman mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Jadi ya kita cukup apresiatif terhadap JPU yang sudah menuntut terdakwa dengan Undang-Undang ITE dengan tuntutan 5 tahun penjara,” kata Pedri kepada Panjimas, Senin (23/4).
Namun, Sekretaris Pemuda Muhammadiyah itu berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis terdakwa Saifuddin Ibrahim dengan pidana penjara 6 tahun sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang ITE.
“Mudah-mudahan menjadi perhatian bagi hakim supaya bisa diputuskan maksimal karena dalam pasal itukan 6 tahun,” tegas Pedri.
Dengan putusan Majelis Hakim yang maksimal, lanjut Pedri, maka akan memenuhi harapan masyarakat.
“Sebisa mungkin terdakwa dihukum seberat-beratnya,” pungkas Pedri.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Saifuddin Ibrahim aoias Abraham Ben Moses dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 50 juta subsider 3 bulan. [DP]