JAKARTA, (Panjimas.com) – Menyikapi penyerangan kelompok teroris terhadap warga negara Indonesia di Papua, Mantan Komisioner Komnas HAM RI 2012-2017, Manager Nasution meminta pemerintah mempertimbangkan ulang penyebutan kelompok tersebut sebagai Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB).
“Melihat pola dan akibat yang ditimbulkannya, sulit untuk membantah bahwa itu dilakukan oleh Kelompok Separatis Bersenjata (KSB),” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Panjimas, Selasa (24/4).
Menurut Manager, penyebutan KKSB ini menyederhanakan persoalan pokok dan terkesan negara kurang berpihak pada korban serta patut diduga diskriminatif.
“Hampir bisa dipastikan, sekira peristiwa yang sama terjadi di teritori lain, sebutannya bukan KKSB, tapi KSB, bahkan dilabeli sebagai teroris,” tegasnya.
Seperti diketahui, kelompok separatis kembali melakukan teror terhadap warga Papua. Guru kontrak di Kampung Aroanop Tembagapura, Papua, itu menjadi korban penyanderaan, penganiayaan dan perkosaan.
Direktur Pusdikham Uhamka itu juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bergegas menunaikan mandatnya untuk turun lapangan melakukan investigasi terhadap dugaan kuat terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) itu secara profesional, independen, dan berpihak kepada korban serta dalam konteks NKRI.
“Ada baiknya LPSK juga proaktif menunaikan mandatnya turun lapangan melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban yang dilakukan oleh Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) di Papua,” lanjut Manager Nasution.
Selain itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Manager Nasution juga meminta Kemendikbud hadir menunaikan mandat konstitusionalnya. “Melindungi hak-hak konstitusional guru yang mengalami kekerasan dan penistaan martabat oleh Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) di Papua,” tuturnya.
Manager Nasution pun memberikan apresiasi kepada Tentara Nasional Indonesia yang telah berhasil membebaskan guru/sandera dari Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) di Papua.
Ia pun meminta Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja pelaku Kelompok Separatis Bersenjata (KSB), baik secara pidana maupun sebagai pelanggar HAM secara profesional dan independen.
Selanjutnya, Manager Nasution pun meminta Presiden agar bergegas menunaikan mandat konstitusionalnya menyelesaikan masalah Papua secara komprehensif profesional dalam konteks NKRI. [DP]