JAKARTA, (Panjimas.com) – Politisi Partai Solideritas Indonesia (PSI) Guntur Romli yang komentar di sosial media (medsos) banyak menimbulkan kontroversi akhirnya secara resmi dilaporkan oleh Komunitas Relawan Sadar (KORSA) kepada Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin (22/4).
Adalah Amirullah Hidayat selaku Koordinator Komunitas Relawan Sadar (KORSA) yang didampingi oleh pengacara Senior, Eggi Sujana yang mendatangi Bareskrim Mabes Polri Di Jl Medan Merdeka (Gambir) untuk melaporkan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Guntur Romli tersebut.
“Kami menolak dan tidak terima dengan cuitan yang dilakukan oleh Guntur Romli karena itu sudah termasuk penistaan agama. Apabila Guntur Romli tidak segera ditangkap maka ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di negara ini. Sehingga bisa menganggu ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dalam sebuah cuitannya, Guntur Romli mengatakan bahwa “Al Quran itu bukan kitab suci, bukan pula kita tabu untuk menggaulinya. Guntur juga mengatakan kalo Nabi Muhammad itu bukan pula manusia suci.
Siapapun yang menghina atau memperolok ajaran Islam, baik itu kitab Suci Al Quran dan Nabi Muhammad di didalam cuitan maupun dalam bentuk apapun itu adalah penistaan agama, untuk itu dirinya berharap pihak kepolisian bisa segera menangkap dan memproses pelakunya.
Dalam kesempatan pelaporan tersebut, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana juga menjelaskan bahwa objek hukum itu tidak dapat ditafsirkan semaunya saja. Seperti halnya yang disampaikan oleh seorang Guntur Romli di berbagai cuitannya yang ada di media sosial selama ini. [ES]